Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Sempat Kabur, Pengedar Ratusan Ribu Pil Koplo Diringkus Polisi

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Setelah berhasil melarikan diri dalam kasus narkotika jenis pil dobel L, akhirnya NN (40) warga Jalan Bangunrejo Surabaya berhasil diringkus oleh Satnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto S. I. K, M. Si menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus berawal dari penemuan barang di dalam jok sepeda motor saat pelaku terciduk operasi lalu lintas.

Related Posts
1 of 473

“Saat itu pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor satria. Ketika digeledah oleh Petugas, ditemukan pil dobel L di dalam Jok sepeda motor,” katanya pada wartawan, kamis (7/2).

Setelah itu, lanjut Kapolres, Satnarkoba Polres Tanjung Perak bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menindak lanjuti persoalan tersebut.

“Akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka di dalam rumah yang berada di Jalan Bangunrejo Surabaya,” tambahnya.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut adalah milik salah satu tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya. Diketahui, tersangka juga residivis yang pernah ditangkap Polda Jatim atas kasus narkoba jenis ganja.

“Sebelumnya tersangka pernah masuk penjara atas kasus narkoba jenis ganja dengan vonis tiga tahun. Baru keluar sekitar lima bulan, tersangka belum jera dari hukuman justru mengedarkan pil dobel L,” tandasnya.

Saat ditangkap, barang bukti yang berhasil diamankan berupa, dua buah tong plastik warna merah berisi Pil Doble L masing-masing sebanyak 135 dan 97 kantong plastik, satu plastik berisi 1000 butir pil dengan jumlah 232.000 butir, uang tunai Rp. 800 ribu hasil dari penjualan dan satu buah Handphone merk Samsung warna putih.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan acaman hukuman 15 Tahun Penjaran,” pungkas Kapolres. (20z)

READ  PT Semen Indonesia Tanam Ribuan Pohon Pisang Bersama Petani

Leave A Reply

Your email address will not be published.