Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Sidang lanjutan yang menjerat PT. Terminal Peti Kemas Surabaya, (TPPS) anak perusahaan Pelindo III kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda saksi.
Dalam perkara tersebut, PT. TPPS diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 atau pasal 5 (8) tahun 2010.
Di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (12/2/2018) tampak beberapa saksi hadir di persidangan guna memberikan keterangan yaitu, Jarwo, Agusto,Faisal Januar dan Yono
Para saksi duduk secara bersamaan Agusto dan Jarwo pernah ditetapkan sebagai terdakwa dan jalani masa penahanan menyampaikan keterangan berupa, bahwa saksi sebelumnya, berhubungan dengan PT. Angkara bekerja di karantina saat sebagai penjual jasa importir.
Selain itu, saksi juga sebagai penarik biaya jasa importir. Sedangkan, terkait tempat pemeriksaan fisik terpadu tidak diketahuinya. “Penarikan biaya jasa barang keluar itu sudah sesuai perintah,” ucapnya.
Masih menurut saksi dalam persidangan, atas penarikan uang jasa importir dan tanpa adanya pemerasan maupun tekanan sudah sesuai perjanjian PT. Angkara dengan PT.Terminal Peti Kemas Surabaya, dengan kesepakatan keuntungan dibagi dua.
PT. Angkara telah melakukan sewa terhadap PT. TPPS atas lahan yang sudah di aspal disertai fasilitas suplai listrik, 2 genset dan air bersih, untuk pembayaran PT. Angkara terhadap PT. TPPS bukan hasil dari kejahatan.
Di hadapan Majelis Hakim saksi mengatakan, dirinya pernah dijebloskan ke tahanan dengan dakwaan pencucian uang serta penyitaan sejumlah uang saksi sebagai barang bukti.
“Uang pribadi saya sebesar Rp. 10 juta dan uang dalam berkas sekitar Rp. 3 milyard juga turut disita. Namunuang pribadi saya hingga setelah mendaptakan putisan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, belum di kembalikan,” jelasnya.
Sedangkan, Jarwo dalam keterangannya, mengatakan, PT. Angkara melakukan kegiatan Live on dan Live off (istilah Internasional), ada dimana-mana dan memang ada tarifnya. Terkait pemeriksaan fisik terpadu adalah niat pemerintah agar memperlancar arus barang karena sebelumnya, pemeriksaan barang berada di luar area kini di dalam area.
“Setelah saya di seret ke meja hijau, kini statusnya dengan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), bahwa sudah bebas dari segala dakwaan meski hingga saat ini masih belum terima salinan putusan namun bisa di lihat dalam website,” cetusnya.
Secara terpisah, Willy Gede selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Perak Surabaya, dalam perkara ini bahwa, PT. TPPS mengenakan tarif ke PT. Angkara, maka PT. Angkara memanfaatkan untuk mengambil selisih demi keuntungan secara otomatis uang setoran ke PT. TPPS dianggap tidak sah.
Sedangkan terkait perjanjian telah berlaku surut atau perjanjian dibuat kapan dan berlakunya kapan. “PT. Angkara tidak berhak melakukan jasa dan kami akan berencana mendatangkan ahli hukum ke Pelabuhan pada persidangan selanjutnya,” tutupnya. (m3T)