Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

PT BMS Digugat Class Action, Adi : Biarkan Fakta Persidangan Terbuka

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – 351 warga perumahan Wisata Bukit Mas, Kecamatan Lakarsantri mengajukan gugatan Class Action di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap PT BINAMAJU MITRA SEJATI selaku pengembang perumahan lantaran memberlakukan penarikan iuran pengelolahan lingkungan yang sangat tidak wajar.

Sebagai warga yang tidak terima atas perlakuan pengembang, diketahui sebelumnya iuran tersebut hanya sebesar 100 ribu rupiah perbulan. Namun akhirnya berubah menjadi 2 juta rupiah perbulan.

Related Posts
1 of 521

Dalam gugatan perdata yang bernomor 695/PDT.G/PN SB, diketuai oleh Majelis Hakim Agus Hamzah telah menghadirkan kedua belah pihak yang diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya di ruang sidang sari 1.

Sebagai kuasa hukum dari 351 warga perumahan wisata bukit mas, Adi Cipta Nugraha mengatakan, bahwa dalam fakta persidangan terungkap bila warga merasa kesal terhadap perlakuan pengembang. Pasalnya iuran dinaikan hampir 20 kali lipat dari semula 100 ribu rupiah.

“Warga bukan tidak mau membayar iuran bulanan, tapi Kenaikan iuran yang ditetapkan pengembang sangat tidak masuk akal, itulah yang membuat warga kesal,” ujar Adi Cipta Nugraha, selaku kuasa hukum warga kepada media, Rabu (13/3).

Sementara terkait pemberitaan yang disampaikan oleh kuasa hukum PT Binamaju Mitra Sejati, Adi secara tegas membantah hal tersebut.

Menurut Adi, pengakuan kuasa hukum PT Binamaju Mitra Sejati telah memutar balikan fakta persidangan.

“Jangan suka membuat statement yang menyesatkan dan biar fakta terbuka di persidangan !. Pada intinya, klausul-klausul mengenai IPL itu melanggar peraturan dan ada unsur jebakan dari tergugat,” tegasnya.

Perlu diketahui, persoalan antara 351 warga perumahan Wisata Bukit Mas RW 006 yang diwakili Ir. Irwan Yuli Priharto, Neco Setiawan SP, Richard Suleman dan Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya MM serta Tan Khing Liong melawan PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) ini berawal dari masalah Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Warga menilai pihak pengembang telah sewenang-wenang menaikan tarif IPL setiap bulannya hingga mencapai jutaan rupiah. Sejak mulai tahun 2006 iuran sebesar 100 ribu Rupiah dan setiap tahun iuran itu naik hingga sampai sekarang mencapai puncaknya yakni sebersar Rp 2 juta.

Warga sekitar perumahan merasa keberatan, lantaran pengembang sudah melakukan perbuatan yang dianggap melawan hukum dengan menarik iuran 2 juta perbulannya.

Dalam gugatannya, warga minta agar IPL dibatalkan sebab pengembang dinilai seenaknya meminta dan menaikkan iuran bulanan hingga mencapai jutaan Rupiah.

Di perumahan itu sudah terbentuk perangkat warga sendiri dan sudah disetujui oleh Pemkot Surabaya. Tarif-tarif PT BMS yang digugat 351 warga di RW 006 dan dianggap tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Seperti dalam Surat No. 001/ESTATE/V/2012 tentang Pemberitahuan Perubahan Tarif Retribusi yang menentukan perubahan tarif sebesar Rp 1.000/M2 yang berlaku tanggal 01 Juni 2012.

Surat No. 014/ESTATE/V/2013 tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya Pengelolaan Lingkungan yang menentukan kenaikan tarif Rp 1.375/ M2.

Surat No. 009/WBM-ESTATE/XII/2014 tentang IPL yang menentukan kenaikan biaya retribusi tahun 2015 sebesar Rp 1.650/M2.

Surat No. 067/Warga-Estate/XII/2015 tentang Pemberitahuan Retribusi Biaya Pengelolaan Lingkungan Wisata Bukit Mas yang menentukan besar biaya Retribusi tarif 2016 sebesar Rp 2.035/M2.

Surat Nomor 165/ESTATE-WARGA/XII/2016 Tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya Pengelolaan Wisata Bukit Mas Tahun 2017 yang menentukan besar kenaikan biaya retribusi sebesar Rp 2.200/M2.

Surat No. 062/Estate-Warga/XII/2017 tentang Pemberitahuan Kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Wisata Bukit Mas Tahun 2018 yang menentukan besar iuran untuk 1 Januari 2018 sebesar Rp 2.310/M2. (Red)

READ  Siap Menuju WBK, Kanim Madiun Gelar RDK Bahas Pembangunan Zona Integritas

Leave A Reply

Your email address will not be published.