Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Tiga Tersangka Spesialis Jambret Diringkus Polisi

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim kembali mengungkap beberapa kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat diantaranya, pencurian disertai pemberatan, (Curat) dan pencurian disertai kekerasan, (Curas) dan Penadahan.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas juga meringkus 2 (dua) pelaku yaitu Sahroni, dan Agus.

Related Posts
1 of 473

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Leonard M. Sinambela didampingi Humas Polda Jatim, AKBP I Putu Mataram menjelaskan, Sahroni yang bersama pelaku lain sudah ditangkap sebelumnya dalam kasus yang sama Curas, yakni Jambret.

Saat itu, katanya, dalam melancarkan aksinya pelaku mengincar korban seorang wanita saat membersihkan di depan halaman rumahnya. Diketahui, kejadian tersebut terjadi di daerah Pasuruan, Jawa Timur.

“Peran tersangka ini sebagai joki mengendarai motor bersama rekannya yang sudah kami proses sebagai eksekutornya,” kata AKBP Leonard M Sinambela, Rabu (13/2/2019).

Kemudian, masih kata Leonard kaitannya tersangka (Agus-red), dia juga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah yang ada di Jawa Timur. Seperti Pasuruan kemudian di jualnya ke tersangka Agus yang merupakan penandah di Daerah Blitar.

Selain itu, Leo menambahkan, petugas juga menangkap pelaku buronan (DPO) kasus Curas Prapen. Dari hasil pengembangan, satu orang tersangka yang dulu sudah kita release dan ada satu orang pelaku sebagai penadahan, atau penghubung antara pelaku sudah proses penyidikan atas nama pelaku Harno baru kita amankan.

“Kasus Curas Prapen pengusaha konveksi pada beberapa waktu lalu yang disekap. Satu pelaku DPO sudah kita tangkap,” ujar AKBP Leonard Sinambela kepada penakhatulistiwa.com.

Leonard menuturkan, selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, tiga unit kendaraan bermotor roda dua masing-masing adalah, satu unit motor sport Yamaha Vixion bernopol N 2921 TAT, satu unit motor bebek Supra X 125 jenis racing dalam kondisi bagian depan terperotol semuanya, satu unit motor sport Honda Sonic warna merah muda, dua unit ponsel handphone, serta satu buah identitas kartu tanda penduduk (KTP).

“Para tersangka akan kami jerat dengan pasal 365, pasal 363, dan pasal 480 KUHPidana. Serta yang patut diketahui satu tersangka Sahroni ketika kami tangkap di rumahnya kedapatan menyimpan sejumlah narkoba jenis sabu. Akhirnya kini tersangka juga masih menjalani proses pemeriksaan penyidikan ke Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur,” pungkas Leonard Sinambela. (Hyt/Ov1/21K)

READ  Culik Anak, Polsek Palmerah Gerebek Leasing Mega Finance

Leave A Reply

Your email address will not be published.