Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Sunardi Jual Uang Palsu Lewat Facebook

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Seorang pelaku pengedar uang palsu (Upal) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya. Diketahui, pelaku bernama Sunardi (39), asal Jalan Gajah Mada, Dusun Padu, Desa Sukonolo, Lawang, Kabupaten Malang.

Dalam mengedarkan upal tersebut, Sunardi memasarkan atau menjualnya melalui akun media sosial (medsos) Facebook secara online.

Related Posts
1 of 473

Kapolsek Karangpilang Surabaya, Kompol Widjanarko, melalui Kanit Reskrim Iptu Iptu Wardi Waluyo mengatakan, kronologi kejadiannya saat itu, Rabu (13/2), sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari kami menerima laporan informasi adanya seorang diduga telah mengedarkan upal melalui online akun medsos facebook.

“Hasil informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pelacakan pada akun facebook milik tersangka, kemudian kami bersama anggota opsnal reskrim dilakukan penjebakan hingga akhirnya tersangka berhasil kami tangkap pada lokasi kejadian (TKP) Depan Rumah Sakit Islam (RSI), Jalan Ahmad Yani Surabaya,” kata Iptu Wardi Waluyo, Kamis (14/2/2019), Siang.

Diungkapkan, bahwa tersangka (Sunardi-red), akan melakukan transaksi menjual upal, dan saat kami geledah ditemukan dalam dompet tersangka terdapat pecahan upal Rp 100 ribu sebanyak 65 lembar upal. “Hasil pemeriksaan penyidik tersangka mengedarkan upal secara online melalui akun facebook,” terang Wardi.

Sambungnya, saat diinterogasi tersangka tak mengakui siapa yang menyuplai upal tersebut. Barang bukti yang kami amankan berupa, pecahan Rp. 100 ribu sebanyak Rp. 6,5 juta uang palsu, dan dompet, serta 1 unit kendaraan bermotor sebagai sarana.

“Guna menanggung perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 36 ayat (2), (3), UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang yang sebagaimana dimaksud setiap orang dilarang menyimpan secara fisik, mengedarkan atau membelanjakan yang diketahui merupakan uang rupiah palsu,” pungkas Wardi Waluyo. (Hyt/Ov1/21K).

READ  PKL Pasar Keputran Menanti Ketegasan Kasatpol PP

Leave A Reply

Your email address will not be published.