Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Buka Situs Judi Online, Tujuh WNA dari China jadi Pesakitan

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Berdalih dengan ijin kerja ternyata bisnis judi akhirnya membuat ketujuh terdakwa warga negara asing menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Beberapa warga negara asing yang datang ke Indonesia dengan izin visa kerja diantaranya, Zhang Liang, Zhou Yi, Ghao Xianzhong, Guan Guiqiang, Chen Qiwen, Guan Guixiang dan Huang Shengnan (perempuan).

Related Posts
1 of 475

Pasalnya, para terdakwa telah menyalahgunakan izin kerja di Indonesia dengan membuka sarana perjudian online. Akhirnya para terdakwa terancam pidana dalam pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Para terdakwa duduk bersama di hadapan Anne Rusiane Selaku, Majelis Hakim guna mendengarkan bacaan surat dakwaan oleh Saiful selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur dengan didampingi salah satu penerjemah (translate).

Adapun bacaan dakwaan berupa, para terdakwa dinyatakan telah bersalah membuat website yang bermuatan perjudian jenis lotre secara ilegal.

Kegiatan ilegal tersebut, tidak dilakukan Zhang Liang seorang diri mereka di bantu rekannya sesama WNA yang berbondong-bondong datang ke Indonesia guna melancarkan aksi ilegalnya, karena Zhang Liang tidak memiliki izin perjudian di negerinya sendiri (China) dan Zhang Liang beranggapan Indonesia adalah ladang subur untuk menjalankan bisnis perjudian.

Usai JPU membacakan dakwaan maka Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Penasehat hukum para terdakwa. Di kesempatan yang di berikan, Penasehat Hukum meminta salah satu penerjemah guna menyampaikan kepada para terdakwa apakah akan tetap memakai Penasehat Hukum guna mendampingi perkara ini di Persidangan atau para terdakwa akan memakai salah satu Penasehat Hukum dari kedutaan negeri China.

Melalui penerjemah bahasa, Zhang Liang sekaligus di amini oleh rekan-rekannya bahwa para terdakwa akan tetap memakai Penasehat Hukum yang saat ini mendampinginya. (m3T)

READ  Terdakwa Para 'Jagoan' Jimmy's Club Dituntut 3 Bulan Penjara

Leave A Reply

Your email address will not be published.