Penakhatulistiwa.com, Sidoarjo – Adanya pelayanan melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sitematik Lengkap) Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan Sidoarjo disambut gembira oleh warga, dari sosialisasi hingga persyaratan kelengkapan sangat memudahkan masyarakat. Lantaran cukup mengumpulkan dan menyerahkan dokumen, seperti photo copy Kk, KTP, Surat Tanah, dan SPPT PBB ke panitia pemerintah Desa.
Akan tetapi mudahnya pelayanan program tersebut tidak di indahkan oleh jajaran pemerintah di bawah. Seperti ada sesuatu yang menjadi ganjalan dan pertanyaan warga Desa Grabagan, terkait salah satu persyaratan tersebut.
Seperti SPPT PBB resmi dari BANK Jatim. Hampir 95% warga mengeluhkan hal ini, rata rata warga telah membayar lunas kepada penarik iuran SPPT PBB dengan tanda terima secarik kertas sobekan disertai coretan jumlah dan tanggal sebagai bukti pembayaran, yang berjalan sejak tahun 2012 hingga saat ini.
Bahkan ada warga awam yang takut tidak bisa menjadi peserta PTLS, mereka rela merogoh kantong untuk membayar lagi ke BANK Jatim Sidoarjo. Salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya ini, menceritakan setelah menanyakan terkait pajak tanah, ternyata Bank Jatim tidak menerima pembayaran tersebut.
“Saya datang ke Bank Jatim dan menanyakan pajak tanah saya, ternyata belum terbayar sejak tahun 2012, kalau di hitung hingga saat ini senilai hampir Rp 2jutaan,” ujarnya kesal.
Lebih lanjut, terkait hal ini seluruh warga Desa Grabagan berencana akan geruduk Balai Desa Grabagan atas ulah oknum nakal yang menarik SPPT PBB terhadap warga namun diduga disalahgunakan.
Saat dikonfirmasi, Purnomo selaku Kepala Desa Grabagan menepis semua keluhan warganya. Menurutnya, dia tidak tahu masalah tersebut.
“Terkait hal itu saya tidak tahu menahu, karena saya menjabat Kepala Desa baru sejak 2016, selain itu urusan saya juga banyak.” cetus Purnomo di kantor balai desa.
Perlu diketahui, Purnomo yang saat ini menjabat sebagai kepala desa Grabagan sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua BPD di Pemerintahan Desa Grabagan. (Dr4)