Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Operasi Gabungan, Satlantas Polrestabes Surabaya Dapat Pil Koplo dan Miras

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Operasi skala besar digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya bersama satuan fungsi lain diantaranya, Satreskoba, Satintelkam Polrestabes Surabaya, Garnisun, Satpol PP Kota dan Satlinmas Kota Surabaya.

Dalam patroli operasi skala besar tersebut, mengantisipasi dan meminimalisir kerawanan serta dilakukan penyisiran pemantauan depan Grand City Mall, hingga dilanjutkan ke Taman Bungkul Surabaya yang di pimpin oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia sambil bincang-bincang bersama pengunjung.

Related Posts
1 of 473

Kemudian, dilanjutkan penyekatan patroli skala besar dilakukan pemeriksaan surat kendaraan bermotor roda dua (R2), dan roda empat (R4) bertempat pada lokasi di Jalan A. Yani, Surabaya, Frontage sisi barat perbatasan Surabaya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia didampingi Kanit Regident AKP Sigit Indra menjelaskan, gelar patroli skala besar untuk menekan tindak kerawanan di Kota Surabaya dan kita buat agar terasa aman dan kondusif.

“Selama patroli skala besar yang kami gelar telah mengamankan barang bukti diantaranya, sebanyak 89 surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), dan sebanyak 60 surat izin mengemudi (SIM) serta sebanyak 21 kendaraan bermotor berbagai merk yang jumlah seluruhnya 170 barang bukti kami sita pengendara motor yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan secara lengkap,” terang AKBP Eva Guna Pandia, Minggu (17/2/2019), sekitar pukul 00:36 WIB, dini hari.

Berlangsungnya operasi skala besar ini, lanjut Pandia, anggota kami mencurigai seorang pengendara motor ketika dilakukan pemeriksaan seorang pengendara motor tersebut membuang bungkus ke tanaman tepatnya depan Bank BNI frontage A. Yani Surabaya saat digelar operasi berlangsung.

“Dalam penggeledahan petugas ditemukan 3 butir pil koplo terbungkus gerenjeng rokok, seketika kami amankan untuk menjalani proses pemeriksaan ke Satreskoba Polrestabes Surabaya,” terangnya.

Pandia menuturkan, saat kami tanya pengendara motor yang sedang kedapatan memiliki obat-obatan jenis pil koplo itu diketahui bernama, M. Umar (29), asal Lingk Mangun Karso, Bayeman, Gondang Wetan, Pasuruan.

Dari pengakuannya (M Umar-red) usai membelinya sebanyak 5 butir pil koplo atau pil kucing dari Pasuruan yang usai dikonsumsinya 2 butir dan sisanya 3 butir diduga akan di konsumsinya kembali.

“Pelaku mengaku mengkonsumsi pil koplo itu menghilangkan rasa capek dan dia telah mengkonsumsinya selama 3 tahun ini dan hanya ikut-ikutan teman,” imbuhnya.

Ditambahkan, M. Umar (pelaku-red) membelinya seharga 5 butir pil koplo tersebut seharga Rp 10 ribu yang harga 1 butirnya seharga Rp 2 ribu.

“Selain mengamankan pengendara motor kedapatan membawa pil koplo atau pil kucing itu, kami juga mengamankan seorang pengendara motor sedang membawa 1 botol berisi minuman keras (miras) jenis arak, alias cukrik yang semuanya kami serahkan ke petugas bagian masing-masing untuk dilakukan proses pemeriksaan,” tukasnya. (Hyt/Ov1/21K)

READ  Negara Rimba Nusa, Menangkan Konsep Ibu Kota Negara Indonesia

Leave A Reply

Your email address will not be published.