Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Pengedar Narkoba Terciduk Polsek Karangpilang

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Nasib sial sepertinya menghampiri Ari Gunawan (41), warga Jalan Wonokitri VII/12 Surabaya. Pasalnya, pengedar narkoba jenis sabu, belum sempat mendapatkan hasil dari barang haram tersebut sudah terciduk Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya.

Diketahui Tersangka bertempat kos di Jalan Pagesangan Gang I/58 Surabaya dibekuk petugas lantaran kedapatan 8 poket sabu yang tersimpan dirumahnya, Minggu (17/2/2019), sekitar pukul 06.00 WIB.

Related Posts
1 of 473

“Benar kami lakukan penangkapan tersangka yang sebelumnya mendapati laporan informasi masyarakat tentang sering kali terjadi transaksi narkoba jenis sabu di tempat kejadian (TKP) rumah pelaku,” kata Kapolsek Karangpilang Surabaya Kompol Widjanarko, melalui Kanit Reskrim Iptu Wardi Waluyo ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (17/2/2019).

Diungkapkan, berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan saat kami geledah, telah ditemukan barang sabu tersimpan dalam almari yang usai dibelinya dari seorang bandar dikenali berinisial UDN.

“Kami amankan pelaku dan barang bukti 8 poket sabu ke Mapolsek Karangpilang Surabaya guna menjalani pemeriksaan penyidikan lebih dalam,” jelas Wardi.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan petugas, tersangka yang pekerjaannya kuli bangunan mengakui, jika barang sabu tersebut miliknya, hingga rencana akan dijual kembali ke pelanggan dan sisa sabu itu sebagaian dikonsumsinya sendiri.

“Tersangka untuk menanggung akibatnya akan kami jerat pasal 114 dan pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, selain itu kami mengamankan juga barang bukti sebanyak 8 poket sabu seberat 4,42 gram, dan 1 buah miniatur peti, 1 unit ponsel handphone merk nokia warna biru beserta nomor sim card, serta 1 buah timbangan elektrik warna hitam,” tandasnya. (Hyt/Ov1/21K)

READ  Ringankan Beban Korban Bencana Alam di Bogor, Polresta Cirebon Galang Dana

Leave A Reply

Your email address will not be published.