Penakhatulistiwa.com, Sampang – Diduga tidak mempunyai ijin terkait penambangan pasir pantai di Desa Talelah Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, tapi sepertinya tidak ada tindakan dari pemerintah maupun keamanan setempat untuk menyoal.
Pasalnya, saat Dinas Perizinan Kabupaten Sampang, Ahmad Ali Faisol selaku bagian pelayanan perizinan menyebutkan perizinan soal tambang pasir laut tidak masalah karena sudah dihapus.
“Untuk perizinan penambang pasir laut itu sudah tidak ada, kalau laut di tambang tidak boleh,” katanya pada Penakhatulistiwa.com.
Selain itu, Ahmad Ali mengatakan jika masalah penindakan, dia mengarahkan ke bagian Satpol PP Kabupaten Sampang.
“Selain izin dihapus, tugas pokok dan fungsi dari Dinas juga sudah dialihkan ke Provinsi,” imbuhnya.
Namun, saat dikonfirmasi ke Satpol PP Kabupaten Sampang, hal yang sama juga diungkapkan Kepala Bidang Sarpras Satpol PP, Hj Choirijah melalui WhatsApp. Bahwa masalah jika ada pelanggaran mengenai Sumber Daya Alam tidak ada hubungannya dengan Satpol PP.
“Sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, Daerah tidak mempunyai kewenangan dari 0 sampai 12 mill dari laut. Kewenangan ada di provinsi,” cetusnya.
Disinggung terkait pembiaran dan tidak ada tindakan, Hj Choirijah menegaskan, bahwa larangan tersebut pasti ada. “Kewenangan siapa..? Daerah tidak punya, kalau tidak ada izin ya tidak boleh izinya harus ke Provinsi,” tegasnya.
Diketahui, mengacu sesuai Pasal 35 (i) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tegas menyatakan bahwa, Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan dan atau merugikan Masyarakat. (20z)