Penakhatulistiwa.com – Satreskrim Polsek Kenjeran Surabaya berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang bernama Rosit (32) Tahun asal Jln. Margodadi Gg II No. 11-A kec Bubutan Surabaya.
Sementara Kapolsek Kenjeran Kompol H Cipto SH menuturkan, bahwa berkat laporan masyarakat yang diresahkan oleh seorang bandar selanjutnya anggota langsung melakukan tindakan untuk menangkap tersangka.
“Tersangka berhasil kami amankan di Jalan Margodadi Kecamatan Bubutan yang sebelumnya didapatkan informasi bahwa tersangka adalah seorang pengedar yang sering melakukan transaksi Pil Inex diwilayah tersebut,” kata Kapolsek pada media ini, minggu (24/2).
Dikatakannya, setelah dilakukan penyelidikan dan benar tersangka seorang pengedar, barulah petugas melakukan penangkapan dengan cara Under caver buy dan ditemukan pil inex jenis IG dan jenis Roket yang dibawa oleh tersangka.
“Dengan dikembangkannya kasus tersebut ke Alamat tersangka di Jalan Margodadi Gg II/11A, di kamar tersangka terdapat barang bukti lain berupa sabu dan alat penghisap sabu serta timbangan elektrik,” Tambah Kapolsek
Selain itu, Barang bukti yang berhasil diamakan berupa, 4 (empat) biji Inek (2 warna pink dan 2 warna biru), alat penghisap Shabu (Bong), 3 (tiga) poket sabu sisa, 1 (satu) buah korek api gas & sumbu pembakar, 1 (satu) botol Alkohol, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik warna biru, 2 (dua) buah Ponsel terdiri dari 1 Hp Merk Samsung Android warna putih & 1(satu ) Hp merk Nokia kecil warna Putih, Sepeda motor Merk Honda Supra L 2372 EF.
“Akibatnya, tersangka dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Nerkotika,” tandasnya. 20z