Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Polda Jatim Amankan 2 Tersangka Pemalsuan Dokumen

Penakhatulistiwa.com – Pelaku pemalsuan dokumen surat telah ditangkap Unit I, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Mereka adalah, Priyoh (44), asal Dusun Nanggungan, Ngronggot, dan rekannya Nanang (54), asal Dusun Sembung, Desa Blitaran, Sukomoro, yang kedua tersangka asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Leonard M Sinambela didampingi Humas Polda Jatim Kompol Sutrisno mengatakan, kejadiannya mereka dua tersangka terindikasi kasus pemalsuan dokumen yang sebelumnya kami ungkap Selasa (19/2), dilakukan pembuatan dokumen palsu berupa, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Susunan Keluarga (KSK), Sertifikat, dan Surat Tanda Daftar Perusahaan, NPWP serta dokumen lainnya yang merupakan persyaratan pengajuan meminjam uang di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Related Posts
1 of 473

Selain itu, lanjutnya, tersangka menjalankan aksinya pemalsuan dokumen tersebut di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Dan juga mengkompulir dari masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman ke BPR, kemudian dari kekurangan syarat itu semuanya dipenuhi dan para masyarakat yang telah memiliki sertifikat dengan KTP, lalu pada persyaratan lain administrasi, tersangka memalsukannya dan diajukan ke Bank BPR.

Leonard mangatakan, hal itu tergantung yang agunan, jika masyarakat mempunyai sertifikat di agunan pinjamannya semisal Rp 30 juta, sedangkan untuk biaya pembuatan secara bervariasi tergantung kekurangan dari administrasi, tapi untuk pinjaman.

“Tersangka mendapatkan bayaran terhadap pengajuan kelengkapan administrasi yang kurang itu prosentase dari jumlah pinjaman, yaitu sebesar 5 persen dari jumlah pinjaman. Jadi pinjaman sebesar Rp 50 juta, berarti tersangka ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,5 juta,” katanya di Mapolda Jatim, Senin (25/2).

Masih kata Leonard, tersangka (Priyoh-red) sudah melakukan pemalsuan dokumen selama 3 (tiga) tahun lalu. Dan membuat pemalsuan dokumen dari makelar. “Tersangka membelinya seharga Rp 50 ribu per lembar asli, serta melakukan pengajuan di 2 (dua) Bank BPR. Selain di Daerah Nganjuk, tersangka juga mengajukan di Daerah Kediri. Pada pinjaman ke Bank BPR antara Rp 25 juta sampai Rp 30 juta dengan agunan sertifikat,” sambungnya.

Selama proses pekerjaan, katanya, tersangka melakukan satu minggu, dan tinggal tergantung data, kemudian di input langsung di print dari komputer.

“Proses pencarian itupun tersangka dan pemohon ke BPR yang melalui makelar,” tambah Leonard.

Selain itu petugas mengamankan masing-masing barang bukti hasil kejahatan dari tangan tersangka Nanang sebagai makelar adalah, 1 lembar KSK dan KTP atas nama Yohanes Swasa berikut nomor KK, dan nomor NIK. Dan hasil kejahatan dari tersangka Priyoh sebagai pemalsu pembuatan dokumen barang buktinya yaitu, 2 buah laptop merk Asus dan Acer, 1 buah printer dan scan merk HP, 30 buah stempel kepala desa di Daerah Nganjuk dan Dispenduk Capil, beberapa KTP dan KK yang belum jadi, beberapa lembar bahan pembuat KTP dan KK palsu, surat pajak kendaraan bermotor palsu, sertifikat tanah palsu, surat tanda daftar perusahaan di Daerah Nganjuk palsu, dan surat kematian palsu.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tentang pemalsuan dokumen,” tukasnya. (Hyt/Ov1/21K)

READ  Operasi Pekat, Polres Majalengka Musnahkan Ribuan Miras

Leave A Reply

Your email address will not be published.