Penakhatulistiwa.com – Kesatuan Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, berhasil mengamankan dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban Mujahidin asal Jalan Cumpat No10 Bulak Surabaya.
Dua tersangka tak lain ialah, Sakban (51) Tahun asal Jalan Cumpat Gg 10 Bulak Surabaya dan Ismail (26) Tahun asal Jalan Cupat Bulak Surabaya yang tak tain anak dari Sakban.
Sementara Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol H Cipto SH menuturkan, bahwa awal mula perkelahian didasari saat tersangka merobohkan kandang burung miliknya.
“Berawal adanya permasalahan antara Korban mempunyai burung dara yang di tempatkan dikandang burung milik pelaku, mengingat kandang burung tersebut dirobohkan oleh tersangka maka korban menegur agar burungnya bisa pulang masuk kandang terlebih dulu,” ujar Kapolsek pada media ini, Rabu (27/2).
Kapolsek menambahkan, Pelaku pemilik kandang tidak terima ditegur karena merasa yang dirobohkan adalah kandang burung miliknya sehingga terjadi pertengkaran.
“Terjadilah perkelahian antara keduanya. Namun, melihat ada perkelahian, anak pelaku justru ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara korban dipukuli bersama sama hingga mengakibatkan muka korban bengkak dan luka berdarah,” imbuhnya.
Atas laporan korban dan hasil Visum anggota Polsek Kenjeran Surabaya, akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku di atas rumah Jln. Cumpat Gg. 10 No. 22 Kec. Kenjeran Surabaya dan kedua pelaku dibawa ke Polsek Kenjeran guna penyidikan lebih lanjut. 20z