Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Polemik Parkir Pasar Jagasatru Disorot FSPC

Penakhatulistiwa.com – Terkait Dinamika, Polemika yang menjadi Kontroversi di Pasar Jagasatru Kecamatan Pekalipan Kotamadya Cirebon, khususnya pemberitaan terkait Pengelolaan lahan parkir Pasar Jagasatru yang tengah ramai diperbincangkan Masyarakat Cirebon Kota kini menuai Kontroversi.

Sehingga akhirnya mendapat sorotan oleh Ketua FSPC (Forum Silahturahmi Pemuda Cirebon) yang akrab disapa Kang Ipul. “Polemik Yang terjadi di Passar jagasatru sebenarnya banyak unsur, karena unsur paling menonjol dari polemik yang terjadi hasil penelitian tim investigasi FSPC adalah, 1.Diduga kuranganya tranfaransi dari pengelolaan pasar, 2. Diduga Informasi publik tak memenuhi syarat amanat UU no 14 th 2008 yang dimaksudkan tentang keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan pasar meliputi M.O.U parkir dan hasil retribusi,3.CSR (corpoarte social responsibility) dari Perusahaan Daerah Pasar Kota Cirebon, 4. Masih banyaknya rentenir, 5. Amdalalin pasar dan amdal lain perlu di tinjau ulang, Diduga banyak hal yang masih belum memenuhi usur sesuai peraturan perundang undangan,” Terangya saat dihubungi (28/02) melalui telpon selulernya (whatsapp).

Related Posts
1 of 523

“Dalam hal ini misalkan, bahwa koperasi pasar diduga tak jelas pengelolaanya, sehingga rentenir marak beredar di Pasar Jagasatru,” imbuhnya.

Mengenai CSR (corpoarte social responsibility) yang merupakan kewajiban Perusahaan Daerah Pasar Kota Cirebon sebagai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Kota Cirebon. Menurutnya, diduga tak jelas disalurkan kemana dananya, karena masyarakat pasar sendiri banyak yang tidak mengerti CSR, apalagi penduduk sekitar pasar diduga tak menikmati anggaran CSR Perusahaan Daerah Pasar Kota Cirebon.

Kemudian juga, dia juga menjelaskan terkait Amdalalin Pasar Jagasatru setelah berbadan hukum Perusahaan Daerah Pasar Kota Cirebon alias menjadi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) diduga nol besar, sehingga pengelola parkir yang MoU diduga tak miliki izin.

“Tanyakan saja ke Lantas Kota Cirebon, pernah tidak keluarkan rekom amdalalin untuk yang punya MOU ..? (maksudnya yang MOU dengan PD pasarnya)” ungkapnya.

Kalau hal retribusi, katanya, seharusnya sudah terimplentasi dalam papan pengumuan terbuka sebagai bentuk inforsi publik dan pelayanan publik, ini diduga tak dipajang, gak ada baligo yang menunjukan hasil retribuhsi tiap bulan.

“Jangan salah loh, kalau keterusan, FSPC bisa bisa laporkan semua ini ke KID (Komisi Informasi Daerah), jadi Kepala Perusahaan Daerah Pasar Kota Cirebon
jangan se-enaknya salahkan masyarakat yang berpolemik, pasalnya FSPC siap dikonfrontir, kami siap buktikan karena Perda tentang pasar saja pedang pasar jaga satru hampir tak mengerti dan banyak yang tiadak tahu tentang perda pasar, jadi kalau mau Pasar Jagasatru mau kondusif, harusnya akui dulu kelemahan pelayanan Kepala Perusahaan Daerah Pasar Kota Cirebon,” terangnya.

“Apalagi masalah sampah haduh…, kasian penduduk sekitarnya pasar tak nyaman, jadi siapa yang harus ditindak tegas oleh Ombudsman RI perwakilan jabar jika kami kordinasi?” Tanya Ketua FSPC.

Atas hal itu, Ketua FSPC meminta pengelolahan harus sesuai aturan. “Kami inginkan mereka sesuai SOP kalau kerja, kalau begitu kasian walikota baru kerja sudah banyak soal, coba kalau kita tilik dari perdagangan dalam Negeri kan ada kabidnya, apa yang harus di benahi, jangan bicara asal gobleg mentang-mentang perda pasar masyarakat awam, tak faham karena tak miliki salinanya,” katanya.

Karena masyarakat sekitar pasar menginginkan kearifan lokal, sesuai amanat otonomi daerah dalam Undang undang no 32 th 2004 dan orang daerah diberdayakan jangan di kebiri. “Kalau saja kita sadar CSR diduga taksampai ke tangan masyarakat, maka jangan salahkan masyarakat berpolemik dan kami siap debat di radar cirebon tv kalau kepala pasar kurang puas,” tutupnya. Hdy

READ  Dinkes Cirebon Percepat Pelayanan Rujukan RS Lewat Call Center

Leave A Reply

Your email address will not be published.