Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Kapolres Cirebon Lakukan Pembinaan ADD

Penakhatulistiwa.com – Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Oleh karena itu, tujuan dari anggaran Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).

Related Posts
1 of 512

Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, S.Ik., M.Si. menyampaikan, dalam pengawasan Dana Desa, Polri memiliki tugas upaya pencegahan seperti kegiatan pembinaan.

“Pencegahan ini kami lakukan melalui kegiatan pembinaan, pendampingan maupun fasilitasi penggunaan Dana Desa,” kata dia saat memberikan sambutanya dalam kegiatan Audiensi PJ Bupati Cirebon dengan para Kuwu di Pendopo Rumah Dinas Bupati Cirebon, Jumat malam (1/3/2019).

Dikatakanya, pihaknya telah menunjuk Babinkambtibmas di masing-masing Desa, untuk melakukan pendampingan kepada para Kuwu dalam pelaksanaan Dana Desa. “Yang kedua penanganan permasalahan Dana Desa, laporan yang diterima dari masyarakat, LSM ataupun dari Media, tekait laporan tentunya harus ditindak lanjuti,” terangnya.

“Karena masyarakat yang melapor, harus diterima, ditindak lanjutin kemudian berkoordinasi dengan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintahan (APIP) tentu saja melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” imbuhnya.

Terkait hal itu, Kapolres Cirebon mengatakan, kepada para Kuwu jika tidak mempunyai permasalahan atas laporan tersebut agar tak perlu khawatir.

“Kuncinya satu, jika Bapak atau Ibu (Kuwu) tidak melakukan kesalahan tidak usah takut,” tegas AKBP Suhermanto, S.Ik., M.Si.

Menurutnya, jika tidak mau dilaporkan agar Dana Desa tersebut jangan sampai diselewengkan. “Jadi Dana Desa ini diberi Pemerintah, untuk pembangunan Desa yang sudah ada pos-pos dan penggunaanya sudah diatur yang penting melalui penghasilan dari masyarakat Desa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Desa tersebut,” pungkasnya.

Dijelaskanya, pengawasan-pengawasan dari masyarakat tentu saja diperbolehkan oleh Undang-Undang Dasar. “Memang ada beberapa pelaporan yang kami terima, ada beberapa persaingan sebelumnya, mungkin pada saat pencalonan Kuwu tidak terpilih nanti pada saat pelaksanaan pembangunan dilaporkan,” tandasnya.

“Kami tetap profesional, intinya semua laporan yang kami terima tentu saja kami tindak lanjutin, dan berkoordinasi dengan APIP apabila ditemukan tindak pidana tentunya akan lakukan penyidikan,” sambungnya.

Ia menjelaskan, jika terkena operasi tangkap tangan (OTT), pihaknya tidak perlu berkoordinasi lagi dengan APIP.

“Dan langsung kita lakukan penyidikan, itu tentang pengawasan Dana Desa,” tegas Kapolres.

Kapolres berpesan, agar mengikuti aturan yang berlaku, prosedur, penggunaan, pelaporan Dana Desa tersebut. “Kalau memang itu sudah dilakukan dengan baik, dan benar tentu saja pasti tidak ada laporan-laporan yang menyangkut atau penyelewengan Dana Desa,” jelasnya.

Ia berharap kedepannya tidak ada lagi Kepala Desa atau Kuwu yang dilaporkan oleh masyarakat ataupun Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa.

“Dana Desa itu bisa tersalurkan dengan baik di masyarakat, dan masyarakat bisa menikmati dari penggunaan Dana Desa tersebut,” pesannya.

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Aditya Rakatama menyampaikan, apabila terkait adanya pengaduan dari masyarakat terlebih dahulu berkoordinasi dengan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP).

“Kejaksaan tidak semerta-merta langsung memanggil, kami telaah dulu laporanya kalaupun itu pekerjaanya masih digelar atau pekerjaanya 2018 dilaporkan diawal 2019,” kata dia saat memberikan sambutan pada acara PJ Bupati Cirebon audiensi dengan para Kuwu bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Cirebon, Jumat malam (1/3/2019).

“Kami telaah dulu, apakah ini sudah diperiksa oleh Inspektorat atau tidak jadi kami tidak semerta-merta langsung memanggil,” imbuhnya.

Dijelaskanya, prosedur dalam pemanggilan tersebut harus melalui SOP. “Saya harap kepada para Kuwu supaya tidak dilapor-laporkan, biasanya yang dilaporkan itu trasnparan APBDes tidak dipajang di Desa. Jadi masyarakat atau sosial kontrol tidak tahu, berapa Dana Desa yang diperoleh dari Desa berapa yang dikeluarkan? Akhirnya orang menjadi curiga,” tegasnya.

Menurutnya, agar supaya para Kuwu bekerja dengan tenang harus transparan dalam penggunaan Dana Desa.

“Sampaikan kepada masyarakat demikian disitu ada akuntabel, partisipatif semua ada DPD, ada tokoh masyarakat,” ungkapnya.

Aditya menyebutkan, terkait itu banyak laporan oleh lawan politik, bahkan menurutnya, Kuwu merasa dilaporkan oleh lama yang tidak dikasih pekerjaan. “Akhirnya mereka kumpul untuk melaporkan,” tandasnya.

Maka untuk itu, jika yang dilaporkan bahwa Dana Desa 2017 dilaporkanya 2019, maka pihaknya tidak perlu berkoordinasi dengan APIP. “Karena apa? Dari 2017, saya kebetulan sudah di bassici. 2017 terhadap temuan inspektorat ada 17 Kecamatan yang belum ditindak lanjuti,” kata dia.

Sebab itu, pada prinsipnya pihaknya memaklumi hal tersebut untuk menyelesaikanya selama 60 hari.

“Ketika sudah lewat dari 60 hari diselesaikan, berarti Bapak atau Ibu tidak disiplin dan tidak tertib anggaran. Jadi saya harapkan, mau menggunakan anggaran jadi harus dipertanggung jawabkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, permasalahan dan pengelolahan anggaran Dana Desa biasanya muncul beberapa hal seperti, pertama penggunaan dan pengeluaran Dana Desa yang tidak diprioritaskan.

“Para Kuwu bahkan ditempat lain, biaya hidupnya tinggi, ketika menjadi Kepala Desa, dia harus mikir bagaimana saya harus balik modal, jadi penggunaan Dana Desa harus sesuai prioritas,” jelasnya sambil menceritakan.

Dikatakannya, terkait proses pengawasan dan perencanaan Dana Desa agar masyarakat dilibatkan dalam pengawasan tersebut.

Menurutnya, bahkan setiap pencairan Dana Desa diberikan waktu tenggang selama 7 hari untuk menyelesaikan peluncuran SPJ tersebut.

“Jadi jangan bikin SPJ dengan sistem kebut semalam sudah selesai (SKSJ), akhirnya banyak SPJ fiktif, seperti itu harus dihindarkan dan mulai sekarang harus tertib dan disiplin anggaran,” tegasnya dihadapan para Kuwu.

“Jadi kepakai duitnya, jadi harus mau mempertanggung jawabkan,” sambungnya.

Baginya, jika dalam penggunaan Dana Desa dengan baik sesuai mekanisme, transparan, melibatkan masyarakat maka pelaporan tersebut tidak akan terjadi. “Saya yakin tidak ada lagi laporan, setuju?,” kata Kasi Intel Kejaksaan diiringi tepuk tangan para Kuwu. Mu

READ  Praktisi Hukum UNAIR Menyoal Keseriusan Polisi Memberantas Narkoba

Leave A Reply

Your email address will not be published.