Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Kedua Pelaku Pengeroyokan Dijerat Pasal Berlapis

Penakhatulistiwa.com – Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang mahasiswa dan dilakukan oleh club motor sepertinya akan menjadi tanggapan serius dari pihak Kepolisian setempat. Akhirnya, kasus yang ditangani oleh Polsek Majalengka dan di backup Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan, Rabu (13/3).

Dalam konferensi pers di Mapolsek Majalengka, Kapolres Majalaengka AKBP. Mariyono mengungkapkan kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Siti Armilah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Related Posts
1 of 473

“Untuk insidennya terjadi pada Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Siti Armilah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres pada awak media.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar dibagian pipi sebelah kanan dan luka memar di kepala sebelah kanan dan telinga kanan. Saat menjelaskan, Kapolres mengatakan dari sejumlah pemeriksaan yang dilakukan petugas kepolisian, ditemukan dugaan motif penganiayaan adalah karena sakit hati yang dilakukan oleh teman korban.

”Terkuak, motifnya adalah dendam. Lantaran sakit hati ke salah satu teman korban. Kemudian, mereka (pelaku-red) malampiaskannya ke korban,” ujar Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, diketahui korban berinisial SR (23) selain mahasiswa juga merupakan anggota club motor lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka. Saat ini, kata dia, kedua pelaku yang diketahui berinisial YA (23) dan HK (20).

“Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Majalengka dan sudah diamankan di Mapolsekta Majalengka,” imbuhnya.

Selain kedua pelaku yang sudah ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau, satu buah keling serta satu buah helm, dan tiga unit motor. Dan Petugas juga akan melakukan pengejaran pada satu pelaku yang sudah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP dan UU darurat dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegasnya. Mu

READ  Dengan Tegas Jokowi Memberikan 4 Saran di Hadapan Pemimpin Negara Islam

Leave A Reply

Your email address will not be published.