Penakhatulistiwa.com – Setelah beberapa kali penundaan dalam persidangan, akhirnya sidang lanjutan perkara pengeroyokan yang dilakukan para “jagoan” seperti mantan ketua HPMI dkk, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (13/3).
Saat membacakan tuntutannya, JPU Damang Anubowo mengatakan bahwa kelima terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sesuai pasal 170 ayat 1 Jo pasal 55 KUHP, dan dituntut selama tiga bulan penjara. “Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” ucap JPU di ruang sidang.
Atas tuntutan JPU, Penasihat Hukum (PH) terdakwa langsung meminta kepada majelis hakim yang di ketuai Syifa’urosidin SH., MH., untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) sebelum putusan. “Kami mohon waktu 2 minggu untuk mengajukan pledoi yang mulia,” kata Hidayat PH terdakwa
Namun JPU Damang keberatan atas lamanya waktu pengajuan pledoi, dan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu 1 minggu saja.
Secara terpisah, Benhard Manurung SH., MH., kuasa hukum dari korban ketika di hubungi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa terhadap tuntutan JPU, semua di kembalikan kepada majelis hakim PN Surabaya yang terhormat untuk menilai atas kasus kliennya.
“Semua saya kembalikan ke hati nurani hakim dalam menilai kasus ini. Dari fakta persidangan, telah terbukti bahwa korban hingga saat ini mengalami cacat permanen dan hidungnya masih mengeluarkan darah. Dari penilaian hakim, apakah pantas para terdakwa yang jelas – jelas melakukan pengeroyokan itu dituntut Jaksa cuma 3 bulan saja. Saya sebagai kuasa hukum korban, akan terus berjuang sampai pengadilan yang lebih tinggi, untuk mendapatkan keadilan bagi klien saya,” tegas Benhard.
Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Lounge Jimmy’s club Hotel JW Marriott Surabaya, pada Minggu (21/1) lalu. Akibat pengeroyokan tersebut Handy mengalami luka permanen di bagian pelipis mata kanan dan kiri, leher dan punggung. Sementara Jimmy mengalami luka di bagian wajah dan punggung. (Red)
Trending
- Oknum DPRD Cirebon, Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap SPG Cantik di Ruang Kerjanya
- Dandim 0620/Kab Cirebon bersama Forkopimda Lainnya, Hadiri Undangan Kegiatan Bimtek
- Hari Raya Idul Adha, Kodim 0620/Kab Cirebon, Sembelih 17 Hewan Qurban
- 12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik dari Kemenkeu
- Silaturahmi Kamtibmas, Kapolres Cirebon Kota Temui Warga Desa Sutawinangun
- Asisten Ahmad Dhani ingin Masuk Akpol, Polri: Tidak Dipungut Biaya, Gratis!
- Dua Remaja Diamankan Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota
- Polri Tangkap Buronan Thailand Paling Dicari
- Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota Amankan 6 Remaja Bawa Sajam
- Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Belasan Remaja Pelaku Tawuran Konten