Penakhatulistiwa.com – Abdul Latip (32) warga Desa Pamolaan Kec. Camplong Kab. Sampang pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor roda dua di sebuah warung Jalan wonokusumo Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya.
Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Riyanto agus menuturkan, berkat laporan korban Andi Suryani (26) Tahun asal Jalan Pesapen lor 48 Krembangan Utara kec. Pabean Cantikan Surabaya tersangka berhasil diamankan petugas.
“Dari laporan korban kami melakukan penangkapan tersangka di sebuah warung di Jalan Wonokusumo setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian tersangka kami bawa ke Polsek semampir untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolsek pada media ini, kamis (14/3).
Sebelumnya, Kapolsek mengatakan, akan tetapi pelaku tidak mengakui. Setelah dipertemukan dengan korban barulah pelaku mengakui bahwa sepeda motornya sudah di jual pada orang yang bernama Soiri di Bangkalan.
“Sepeda motor sudah dijual dengan nominal 3 juta Rupiah dan hasil uang penjualan oleh pelaku dipakai untuk bayar kontrakan rumahnya,” imbuhnya.
Menurut Kapolsek, modus dari pelaku terbilang nekat. Lantaran pelaku menawarkan LCD HP secara online, saat itu korban butuh sehingga memesan dan diajak ketemu, disaat sudah ketemu pelaku beralasan bahwa barang yang di pesan keliru membawa, sehingga pelaku meminjam motor korban untuk ambil barangnya dan tak kembali.
“Barang bukti yang saat itu kami amankan berupa, satu lembar STNK Sepeda motor honda scoopy no pol L-4369-RZ dan tersangka dijerat pasal 378 atau 372 KUHP,” tutup Kapolsek. 20z