Penakhatulistiwa.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, melalui program percetakan E-KTP dari pusat sebanyak 47.380 E-KTP dan percetakan lokal sebanyak 20 ribu E-KTP. Jika ditotalkan sebanyak 67.380 E-KTP yang akan diserahkan melalui Pemerintah Kecamatan setempat diteruskan oleh Pemerintah Desa masing-masing serta dibagikan untuk masyarakat.
Kendati demikian, progam tersebut ditargetkan selesai akhir Maret 2019 ini.
Oleh karena itu, tujuannya sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa pemilih (masyarakat) yang masuk DPT harus mempunyai E-KTP.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Mohammad Sarda Ernedin di ruang kerjanya, Senin (18/3/2019).
Sementara itu, Ernedin mengatakan, terkait percetakan E-KTP dari pusat mengikuti sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. “Di sana bahwa dikatakan pemilih yang masuk DPT harus ber E-KTP, itulah yang menjadi dasar dari adanya percetakan,” kata dia di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, sementara pihaknya PRR atau Surat Keterangan Sementara (Suket) yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon. “Artinya warga masyarakat sudah perekaman E-KTP yang sudah 17 tahun keatas, tapi belum mempunyai E-KTP tetapi datanya sudah ada yang ini sedang kita garap,” terangnya.
Menurutnya, jumlah tersebut cukup tinggi sekitar kurang lebih 67 ribu. “Kemarin kita dibantu oleh Kementerian melalui Perum PNRI, itu dicetak disana semua dan datanya 47.380 kurang lebih sisa dari 67 dikurangi 47 ada 20 ribu yang dicetak di kita,” jelasnya.
Dijelaskannya, terkait hal itu pihaknya pernah menyampaikan ke masyarakat ketika ada yang meminta bantuan untuk di cetak maka terkadang tidak bisa di cetak. “Karena datanya mungkin sebagian sudah disampaikan ke Kementerian terus di cetak dan itu akan diserahkan cetakanya selesai akhir paling lambat di Bulan April,” terangnya.
Setelah itu, kata dia, E-KTP sudah bisa di distribusikan langsung kepada masyarakat melalui Kecamatan dan Desa serta langsung di tujukan perorangan. “Untuk target akhir Maret juga selesai, karena ini kaitanya dengan Pemilu,” ujar Ernedin.
Ia berharap baik Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintah Desa terkait hal itu agar benar-benar disampaikan ke masyarakat. “Karena ini kepentingan Negara dalam rangka Pemilu, diharapkan harus benar-benar disampaikan kepada orang-orang yang bersangkutan,” tegasnya.
“Sehingga pada saat pemilihan nanti sesuai dengan hak pilihnya nanti, bisa memanfaatkan artinya mereka (masyarakat) mempunyai hak pilih sesuai ketentuanya,” tutupnya. Mu