Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Pemuda Pancasila Laporkan Pelanggaran Kampanye ke Bawaslu

Penakhatulistiwa.com – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lamongan melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pendukung capres 02 Prabowo Subianto ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, Rabu (27/3).

Laporan tersebut terkait penggunaan mobil sehat dan mobil operasional dinas dalam kampanye akbar capres 02 di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan pada, Selasa (26/3) kemarin.

Related Posts
1 of 521

Ketua MPC PP Kabupaten Lamongan Andrianto Wicaksono menyatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lamongan melalui surat resmi yang dikirim langsung oleh pihaknya ke Bawaslu kabupaten Lamongan.

“Kami telah melaporkan melalui surat resmi kepada pihak Bawaslu Lamongan terkait penggunaan mobil sehat dan mobil operasional dinas dalam kampanya akbar capres 02,” kata Ketua MPC PP Kabupaten Lamongan Andrianto Wicaksono kepada wartawan, Rabu (27/3).

Lebih lanjut dijelaskan Andri, penggunaan mobil sehat dan mobil operasional dinas dalam kampanye capres 02 tersebut sudah jelas menyalahi aturan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, mobil sehat seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa.

“Mobil sehat itu kan harusnya digunakan untuk membantu masyarakat dalam pelayanan kesehatan, bukan malah digunakan untuk mengangkut peserta kampanye,” tegas Andri.

Ditambahkan Andrianto, begitu juga tentang penggunaan mobil operasional dinas, harusnya mobil itu digunakan untuk kebutuhan dan pelaksanaan operasional kedinasan.

Jadi jelas penggunaan mobil operasional dinas itu tidak boleh dijadikan alat untuk mobilisasi massa kampanye.

“Bawaslu kan sudah menetapkan bahwa penggunaan mobil dinas tidak diperbolehkan dalam kampanye, ini malah ada mobil operasional dinas yang dijadikan mengangkut massa peserta kampanye, kan enggak benar ini,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, dalam kampanye akbar capres 02 di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan ditemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pendukungnya.

Dugaan pelanggaran itu berupa, digunakannya mobil sehat dan mobil operasional dinas berplat merah untuk mengangkut massa peserta kampanye. Red

READ  Kakanwil Kemenkumham Jatim Resmikan Pusat Layanan Terpadu

Leave A Reply

Your email address will not be published.