Penakhatulistiwa.com – Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) penjambretan terhadap Korban, aksi tersebut terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Pangeran Muhamad Majalengka-Rajagaluh Blok Bledug Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Sebab itu, Yanti Rismayanti dan Mamah Diat (korban) warga Blok Cikalong Tengah RT 18 RW 04 Kecamatan Sukahaji. Tersungkur ke jalan saat melintas di ruas jalan tersebut. Keduanya yang baru mengajar itu, menjadi korban aksi penjambretan di siang bolong.
Akibat perbuatan pelaku, uang tunai milik korban senilai 13 juta yang ada di tas, amblas dibawa kabur oleh pelaku.
Sementara dua korban dilarikan ke RSUD Majalengka untuk mendapat penanangan medis. Kasus ini sempat terekam kamera netizen dan menjadi viral di sosial media.
Selanjutnya, pada Kamis (29/3/2019) malam, Polisi berhasil mengungkap pelaku dan menjebloskan ke balik jeruji besi. Pengungkapan pelaku penjambretan itu bermula dari postingan barang milik korban di Group FB Majalengka. Polisi berpura-pura mau membeli barang tersebut, kemudian meminta nomor telepon si pemosting tersebut.
Setelah janjian bertemu di salah satu tempat, Unit Reskrim Polsek Sukahaji dan Unit Opsnal Polres Majalengka kemudian bergerak dan menangkap MH (23) warga Blok A RT 01 RW 01 Desa Rajagaluh Lor Kecamatan Rajagaluh. Sementara rekannya WD (21) warga Rajagaluh Lor masih DPO aparat.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengungkapkan, selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu Unit kendaraan roda dua jenis Vario, tas hitam merek Gucci berisi SIM C, NPWP, 3 buah tabungan, STNK, kacamata dan 1 buah Handphone.
“Kita amankan pelaku di Blok Pagandon Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten,” ucap AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Wafdan Muttaqin, Jumat (29/3/2019).
Atas perbuatannya MH dijerat pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. Mu