Penakhatulistiwa.com – Penyelenggaraan ibadah Haji kian hari mengalami perkembangan positif. Hal ini ditandai dengan terbitnya berbagai kebijakan baik untuk peningkatan layanan maupun keamanan. Kendati demikian, kendala di lapangan masih kerap muncul dalam pelaksanaannya.
Untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, yakni Kab. Lamongan, Gresik, Bojonegoro, dan Kab. Tuban. Kanim Tanjung Perak menggelar pertemuan melalui Rapat Dalam Kantor (RDK) Evaluasi Penerbitan Paspor bagi Calon Jemaah Haji 2019, di Aula Kanim Tanjung Perak, Jumat, (29/3/19).
Kegiatan tersebut diikuti oleh para pejabat Imigrasi Tanjung Perak dan Kantor Kemenag dari masing-masing Kabupaten tersebut. “Penerbitan paspor haji dan umroh ini diatur melalui Peraturan Dirjen Imigrasi No. IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Jemaah Haji. Paspor yang diterbitkan adalah Paspor Biasa 48 halaman. Calon jemaah haji yaitu WNI beragama Islam dan telah mendaftarkan diri serta mendapat rekomendasi dari Kantor Kemenag setempat.” ujar Kasi Lantaskim Kanim Tanjung Perak, Guntur Sahat Hamonangan, Jumat, (29/3).
Guntur menjelaskan bahwa, tujuan rapat tersebut untuk mereview apa saja yang telah diperbuat, serta apa saja kendala-kendalanya. “Sebab, dengan rapat ini kita butuh masukan untuk mengevaluasi kinerja kedepannya lebih baik lagi,” jelasnya.
Dia merincikan, pada awal bulan Februari (12/2), Kanim Tanjung Perak telah melaksanakan pembuatan paspor bagi Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2019 sejumlah 6.205 jemaah. Antara lain, Kabupaten Lamongan sebanyak 1723 jemaah, Kabupaten Gresik sebanyak 2232 jemaah, Kabupaten Bojonegoro sebanyak 1400 jemaah, dan selanjutnya Kabupaten Tuban sebanyak 850 jemaah.
“Paspor yang telah tercetak kita berikan ke Kementerian Agama masing-masing wilayah. Kemudian apabila calon jemaah haji telah memiliki paspor, maka masa berlakunya minimal 6 bulan sebelum keberangkatan. Pengajuan paspor dapat dilakukan secara online maupun manual, serta dapat diajukan perorangan dan kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementerian Agama setempat,” paparnya.
Lain daripada itu, Guntur menambahkan bahwa telah dibuat kebijakan percepatan keimigrasian yakni rekam biometriks jemaah bisa dilakukan pada seluruh embarkasi haji di Indonesia yang mencakup data 10 sidik jari dan foto jemaah yang sehingga mempersingkat antrean dan masa tunggu yang sangat panjang saat pemeriksaan imigrasi jemaah, baik di Bandara Madinah maupun Bandara Jeddah. Dari sebelumnya bisa 4-5 jam menjadi ±1 jam.
“Setibanya jemaah di Bandara Madinah atau Jeddah, jemaah tinggal melakukan proses clearance (verifikasi akhir) berupa perekaman satu sidik jari dan stempel paspor kedatangan,” tambahnya.
Inovasi selanjutnya yakni diberikannya penanda khusus pada paspor, koper, dan tas dalam kabin milik jemaah haji Indonesia. Penanda berfungsi memudahkan pengelompokan jemaah, dengan diberi tanda khusus tiap rombongan pada setiap kloternya. “Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi kemudahan identifikasi dokumen/paspor dan barang bawaan jemaah haji apabila tercecer dan mencegah kemungkinan tertukar,” tandas Guntur.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Bojonegoro, Muhammad Asyik Samsul Huda, mengapresiasi kinerja dari Kanim Tanjung Perak. Ia mengatakan bahwa paspor jemaah yang terbitkan untuk Bojonegoro sudah rampung.
“Alhamdulillah luar biasa pelayanan dari Kanim Tanjung Perak. Semoga pelayan ini bisa puas di nikmati para jemaah,” puji Samsul Huda.
“Alhamdulillah tadi sudah kami laporkan tentang keadaan jemaah haji di Bojonegoro. Untuk tahap 1 sudah tuntas dan selesai dan tidak ada kendala. Kami merasa puas karena proses foto hanya cukup di Bojonegoro saja tidak perlu di Surabaya,” pungkasnya. Red