Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Mainan Sabu, Pemuda Ini Jadi Pesakitan

Penakhatulistiwa.com – Sidang perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Mohamad Reza Putra (20) asal Jalan Simo Rejosari A.6, atau Jln: Dukuh Kupang Barat.8 Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (01/04).

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari kepolisian, digelar diruang sidang Garuda 2 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman.SH.MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy. P.A.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sementara terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo dan Victor A Sinaga.

Related Posts
1 of 473

Dalam keterangannya di persidangan, saksi menjelaskan bahwa perkara ini terjadi pada saat petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan terdakwa.

Lantas pada Sabtu 05 Januari 2019, berbekal dari adanya informasi dari masyarakat, petugas segera lakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah rumah kost yang berlokasi dijalan Dukuh Kupang Barat.8/23 Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan dikamar kost terdakwa, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,16 gram, (1) satu poket plastik klip berisi sabu seberat 0,99 gram, (1) satu poket sabu seberat 0,33 gram, (1) satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, (1) satu buah skop plastik, (1) satu pak plastik klip kosong, (1) satu buah timbangan elektrik.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktirya dibawa ke Mapolrestabes guna dilakukan penyidikan, dalam pemeriksaan terdakwa mengaku jika semua barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari Pongak (DPO) dengan cara membeli.

Atas semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa hingga perbuatan terdakwa dijerat oleh JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Red/Son

READ  Kapolri Teken MoU Program Bantuan Kementrian Sosial

Leave A Reply

Your email address will not be published.