Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Lapas Sidoarjo Rutin Razia Ruang Tahanan

Penakhatulistiwa.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo terus meningkatkan kewaspadaannya terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang dilakukan narapidana/tahanan. Hari ini (4/4) malam, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sidoarjo, Tristiantoro Adi Wibowo, mengerahkan sebanyak 16 petugas untuk menggeledah kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencari barang terlarang.

“Selain pemeliharaan kebersihan, keamanan dan ketertiban didalam kamar hunian WBP. Razia ini merupakan kegiatan rutin dari petugas Lapas Sidoarjo, guna mencegah peredaran handphone dan juga pengendalian peredaran narkoba,” ujar Adi Wibowo, Kamis (4/4) malam.

Related Posts
1 of 512

Dia mengatakan, dari penggeledahan tersebut, para petugas yang didampingi langsung oleh Kasi Kamtib Andik Dwi Saputro, berhasil menyita sejumlah benda ilegal di kamar 12b dan 14b. Sejumlah benda itu antara lain, sendok logam 9 buah, pisau/cutter 8 buah, gunting rambut dan gunting kuku, pisau cukur 1 buah, kabel/instalasi listrik liar, korek api 2 buah, serta ikat pinggang dan sebuah kartu remi.

“Benda-benda tersebut kami sita untuk kemudian dimusnahkan. Sedangkan untuk hukuman bagi pemilik benda-benda terlarang tersebut, mulai dari sanksi administratif hingga tidak boleh menerima kunjungan dengan waktunya yang bervariasi,” katanya.

Adi menjelaskan, bahwa kamar 12b dihuni oleh 37 WBP dengan kasus kriminal umum. Sedangkan kamar 14b diisi oleh 34 WBP yang sebagian besar dicampur dengan Tahanan Pendamping (Tamping).

“Hukuman yang kami berikan tergantung dari bobot pelanggarannya. Kami akan data siapa saja yang harus bertanggungjawab, selanjutnya akan kami beri hukuman yang sifatnya pembinaan,” jelasnya.

“Razia rutin ini kami lakukan guna mengontrol blok/kamar hunian. Penggeledahan di mulai Pukul 20.00 – 22.15 WIB. Alhamdulillah terlaksana dengan tertib dan aman, tidak ditemukan HP, Narkoba dan barang barang yang dianggap terlarang,” tambahnya.

Selain itu, Adi juga menerangkan bahwa, Lapas Sidoarjo memiliki luasan sekitar 1,5 hektar, dan hanya memiliki kapasitas untuk 350 orang. Di dalamnya terdapat 43 kamar, masing-masing diantaranya blok A berjumlah 18 kamar, Blok B berjumlah 14 kamar, Blok W (wanita) berjumlah 3 kamar, dan sel A dan B berjumlah 8 kamar. Kamar-kamar tersebut dihuni oleh narapidana kasus pidana namum, pidana khusus, teroris dan narkoba.

“Ada sekitar 1.117 narapidana disini. Dari jumlah tersebut, jelas sangat over load. Jadi jangankan mau jual beli kamar yang dibuat mewah, disini bisa menampung ribuan napi saja sudah alhamdulilah,” terangnya. Red

READ  Terkait Motor Hilang, Parkir Monkasel 'Tabrak' Perda Nomor 3 Tahun 2018

Leave A Reply

Your email address will not be published.