Penakhatulistiwa.com – Satuan Reskrim Kepolisian resor Majalengka berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya. Hal tersebut dibuktikan dengan ditangkapnya OP (48) pada Selasa (02/04), oleh tim gabungan Satreskrim Polres Majalengka dan Polsek Majalengka Kota.
Sebab itu, kedua pelaku melakukan aksi curanmor dengan barang bukti 1 unit motor merk Honda Jenis Supra Fit dengan Nomor Polisi E 4879 VL, warna Hitam 2005.
Selanjutnya, kronologis kejadian tersebut sekira pukul 08.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor tersebut di halaman bengkel dengan keadaan dikunci stang kemudian korban pergi ke sawah sekira jam 11.00 WIB namun naas sepeda motor milik korban sudah tidak ada ditempat diduga ada yang mencuri kendarannya masuk ke pekarangan tanpa pagar dan langsung merusak kunci stang menggunakan kunci palsu sehingga pelaku berhasil membawa kabur motor tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah).
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin, S.I.K. M.H mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci stang milik korban dengan menggunakan kunci palsu sehingga tersangka langsung membawa kabur motor tersebut,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, setelah menerima laporan dari korban ke pihak Polsek Majalengka Kota, langsung dilaksanakan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku. “Tim gabungan Satreskrim dan Polsek Majalengka langsung melaksanakan pengejaran, penangkapan serta pengembangan,” ungkapnya.
Menurutnya, korban ditangkap pada Selasa 02 April 2019 sekitar Pukul 20.00 WIB dan Unit Pidum Satreskrim Polres Majalengka telah mengamankan 1(satu) orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) tersangka OP (48).
Ia menambahkan, yang bersangkutan di amankan di sebuah rumah yang beralamat di Blok Bongas Kudul Desa Bongas Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. “OP adalah seorang residivis yang sudah 3 kali masuk penjara karena perkara curanmor. Karena berusaha melarikan diri (pelaku) kita lakukan tindakan kepolisian yang terarah yaitu kita tembak di kaki,” katanya.
Kapolres menjelaskan, setelah dilaksanakan pengembangan dan interogasi ternyata pelaku telah melancarkan dua aksi pencurian kendaraan bemotor yaitu di dua TKP berbeda.
“Dengan TKP Polsek Majalengka yaitu di Desa Kulur dengan barang bukti motor merk Honda jenis Supra Fit dan TKP Polsek Cigasong Desa Tenjolayar dengan barang bukti sepeda motor merk Honda Jenis Supra Fit warna merah silver,” terangnya.
Dikatakannya, setelah dilaksanakan pengembangan lebih lanjut pada Rabu tanggal 03 April 2019 sekitar pukul 01.15 WIB, Unit 1(satu) Pidum dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Majalengka telah mengamankan 1 (satu) orang, dengan karena telah melakukan Tindak Pidana penadahan sebagai maksud dalam Pasal 480 KUHPidana. Dan orang tersebut di amankan di rumahnya yakni AP (44) warga Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Majalengka agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan dan menyimpan kendaraan, disimpan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda, karna tindak pidana bukan semata karna niat pelaku tetapi karna ada kesempatan dan kelalaian si calon korban,” tegas Kapolres AKBP Mariyono. Mu