Penakhatulistiwa.com – Apes, belum sempat menggunakan barang haram jenis sabu, Abd Adim bin Jidi (34 ) Tahun asal Trebungan, Desa Madupat Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang Madura, diamakan Unit Reskrim Polsek Krembangan di Jalan Wonokusumo Jaya Gang Vll Surabaya.
Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami, S.H., menjelaskan pada awak media bahwa, tersangka ini adalah seorang pecandu yang sudah lama memakai barang haram tersebut.
“Atas laporan warga tentang adanya seorang yang saat itu menyimpan, menguasai, memiliki atau menyediakan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Wonokusumo, anggota kami melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek, jumat (5/4).
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Kapolsek menjelaskan telah ditemukan barang bukti sabu serta tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang dibelinya dan akan di konsumsi sendiri.
Bersamaan dengan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah poket sabu berat 0.56 Gram, satu pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1.72 Gram dan satu buah Hp Samsung GT-E 1272 warna hitam.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. 20z