Penakhatulistiwa.com – Tera/tera ulang timbangan merupakan kewajiban bagi pemilik alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) untuk melakukannya, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Sementara dalam catatan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon melalui Bidang Metrologi Legal, pada Januari hingga Maret 2019 ini, tercatat 4.294 wajib tera melakukan tera ulang timbangan.
Jumlah tersebut dari beragam jenis timbangan seperti: Dacin logam, timbangan sentisimal, timbangan meja, timbangan bobot ingsut, anak timbangan biasa, timbangan elektronik dan neraca.
Kepada Penakhatulistiwa.com, Kepala Bidang Metrologi Legal, Yuyun Kusumawati mengatakan, dirinya menghimbau kepada para pemilik timbangan yang belum melakukan tera ulang timbangan untuk membawa sendiri timbangannya ke kantor bidang metrologi legal di sekitar Jalan Otto Iskandar Dinata, Blok Karang Baru, Desa Weru Lor, Kecamatan Weru.
Ia menjelaskan, ketika timbangan diterima akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas. Kata dia, apabila kondisinya terdapat ketidaksesuaian maka perlu diperbaiki terlebih dahulu sebelum dilakukan pengujian oleh penera.
Menurutnya, pengujian terhadap timbangan pada dasarnya ada 3 hal, yaitu kebenaran, kepekaan dan ketetapan. “Apabila 3 hal tersebut terpenuhi maka penera akan membubuhkan cap tanda tera pada timbangan yang berlaku selama 1 tahun,” ujarnya saat ditemui Penakhatulistiwa.com, Rabu (10/4/2019).
Ia berharap kedepannya jumlah masyarakat meningkat dalam melakukan tera/tera ulang tersebut. Mu