Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Ini Kronologis Penangkapan Kayu Ebony Ilegal Asal Sulawesi

Penakhatulistiwa.com – Ditjen Gakkum KLHK bekerjasama dengan Bakamla amankan 2 kontainer kayu Ebony di salah satu Depo Kontainer di Surabaya yang sudah siap di ekspor ke Luar Negeri. Hal ini diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda saat melakukan pers release di Surabaya, Senin (15/4/2019).

“Berdasarkan PIB Bea Cukai akan disekspor ke Shanghai China, untuk itu, kita akan segera menetapkan tersangka pemilik 10 ribu batang kayu ebony tersebut,” terangnya didampingi Kepala Bakamla RI Laksdya Bakamla A. Taufiq R sesaat setelah membuka kontainer kayu yang telah disita di salah satu Depo kontainer di jalan Kalianak Surabaya, Senin (15/4/2019).

Related Posts
1 of 528

Yazid mengaku, dari empat ratusan kayu yang selama ini sudah ditangani KLHK merupakan pengiriman antar pulau di Indonesia. Namun kali ini, ada 2 kontainer kayu Ebony asal dari Donggala Sulawesi Tengah akan di ekspor ke luar negeri.

“Pengamanan kayu ini merupakan kasus yang pertama kami tangani dari yang selama pengamanan sebelumnya. Karena selama ini hanya lokalan tapi ini sudah main luar negeri,” kata Yazid.

Menurut Yazid, dari 27,5000 m3 kayu ebony yang dikirim oleh UD M salah satu perusahaan di Palu Sulawesi Tengah dengan menggunkan kapal KM Meratus Minahasa dari pelabuhan Pantoloan menuju Tanjung Perak itu tercium ilegal sehingga setelah berkoordinasi dengan Bakamla akhirnya kayu tersebut dapat diamankan disalah satu depo di Kalianak Surabaya, pada 13 Maret 2019 lalu.

“Kayu tersebut tidak dikengkapi surat keterangan SKSHH sebagai dokumen sah yang harus disertakan,” tandasnya.

Memang, lanjut Yazid, kayu tersebut sekilas bentuknya sudah diberi grafir sehingga terkesan barang jadi. Namun setelah koordinasi dengan pihak terkait, kayu tersebut masih menyisahkan persoalan legalitasnya dan belum memenuhi syarat untuk di ekspor.

“Kayu tersebut dikirim dalam bentuk olahan kasar/gergajian dengna ukuran sekitar satu meteran,” imbuhnya.
Dalam hal ini, penyidik PNS Ditjen Gakkum berkomitmen menetapkan tersangka pemilik kayu ebony tersebut setelah memperokeh alat bukti lain terkkait dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.5 miliar.

“Nilai itu belum termasuk kerugian akibat kerusakan ekologis, ekosistem hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar dan lingkungan hidup secara keseluruhan yang tidak ternilai,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bakamla RI Laksdya Bakamla A. Taufiq R mengatakan, keberhasilan tangkapan ini didapatkan berdasarkan laporan masyarakat, sehingga Bakamla RI dengan kewenangannya sesuai UU Nomor 32 tentang Kelautan dapat menindaklanjuti informasi masyarakat terhadap berbagai indikasi kegiatan illegal di laut.

“Dari hasil operasi Bakamla beberapa waktu lalu terhadap KM Meratus Minahasa yang tertangkap tangan melakukan kegiatan illegal, yakni pengiriman kayu ebony illegal antar pulau hingga ke Tanjung Perak,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Humas Bakamla RI, Taufiq menjelaskan, penangkapan terhadap KM Meratus Minahasa bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa telah terjadi banyak penebangan illegal kayu ebony tanpa izin di kawasan hutan Negara di wilayah Sulawesi Tengah yang biasanya dikirim ke Surabaya dan selanjutnya akan di ekspor ke luar negeri.

“Masyarakat merasa janggal dan resah, bagaimana kayu eboni yang asal usulnya tidak jelas bisa dikirim ke luar negeri. Informasi dari mereka harga satu kubik eboni di luar negeri bisa mencapai 120 Juta Rupiah,” ungkapnya.

Taufiq menambahkan, melalui KN. Belut Laut-4806 Bakamla, yang dalam pelaksanaan tugas patroli operasi laut menjumpai KM Meratus Minahasa, pada saat itu sedang melintas di wilayah Laut Jawa pada koordinat 06052’143S” – 112049’841”E.

“Kami memberhentikan dan memeriksa KM Meratus Minahasa. Menurut keterangan Nakhoda berinisial JS, kapal berlayar dari Pantoloan, Sulawesi Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Dari pemeriksaan petugas menemukan 2 (dua) kontainer diduga berisi kayu eboni tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” jelasnya.

Setelah itu, kapal melanjutkan berlayar menuju Tanjung Perak. Dan selanjutnya, Bakamla berkoordinasi dengan Kantor Balai Gakkum Kementerian LHK di Jakarta dan Surabaya yang kemudian pada Kamis (14/3), penyidik KLHK melakukan penyegelan terhadap 2 (dua) kontainer yang diduga berisi kayu eboni tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan disaksikan petugas Bakamla RI serta perwakilan Agen Meratus, Cosco Shiping Line dan Forwading.

“Dengan adanya pengungkapan oleh Bakamla RI bersama KLHK ini di harapkan dapat menyelamatkan potensi kekayaan sumber daya alam negara di ruang laut yang bernilai miliaran rupiah,” ungkap Taufiq.

Taufiq memandang, bentuk sinergi antara Bakamla dengan KLHK ini sangat pas karena masing-masing saling melengkapi. Sinergitas dan kerjasama berlandaskan kepercayaan ini menjadi komitmen bersama dalam penegakan hukum di laut.

“Bakamla memiliki aset kapal di laut sedangkan KLHK memiliki kewenangan penyidikan. Rg/Red

READ  Seminar Kemajuan Pembangunan, Agus Muslim: Peran Ormas Penting bagi Bangsa

Leave A Reply

Your email address will not be published.