Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Budak Sabu Asal Simo Rejosari Divonis 5.5 Tahun Penjara

Penakhatulistiwa.com – Sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa Moch.Reza Putra, (21) asal Jln: Simo Rejosari.A6 yang indekost dijalan Dukuh Kupang Barat.VIII Surabaya kini telah memasuki agenda pembelaan yang berlangsung putusan (Vonis), Senin (29/04).

Dalam persidangan yang terakhir ini terdakwa didampingi Arip Budi Prasetijo.SH, selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TARUNA INDONESIA membacakan nota pledoinya yang intinya memohon keringanan hukuman.

Related Posts
1 of 483

Setelah kuasa hukum terdakwa membacakan nota pledoinya, giliran Majelis Hakim yang di ketuai Dedi Fardiman.SH.MH, membacakan surat putusan yang berbunyi, mengadili menyatakan terdakwa Moch. Reza Putra bersalah malekukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu.

Dengan ini Majelis Hakim bersepakat untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Moch.Reza selama 5,6 (Lima tahun enam bulan) penjara, denda sebesar Rp 800 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan.

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy.P.A.,SH, yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (8) delapan tahun penjara denda sebesar Rp 1 milyard serta Subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Untuk diketahui, bahwa kejadian perkara tersebut bermula saat petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah kamar kost daerah Jln.Dukuh Kupang Barat.VIII/23 Surabaya, ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu paker plastik klip berisi sabu seberat 4,16 gram, (1) satu paket plastik klip berisi sabu seberat 0,99 gram, (1) satu paket plastik klip berisi sabu seberat 0,33 gram, (1) satu buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, (1) satu buah skop plastik, (1) satu pak plastik klip kosong, (1) satu buah timbangan elektrik, dan satu buah kartu ATM BCA serta satu unit HP merk Xiaomi.

Saat di interogasi petugas, terdakwa mengaku jika mendapatkan barang (sabu) tersebut dari dari Pongak dengan cara membeli sebanyak (10) sepuluh gram dengan harga 900,000; (sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya jadi total semuanya yang dibayar adalah 9,000,000 (sembilan juta rupiah) dengan cara di trasfer.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa, maka JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Red

READ  Situs Candi Wayang

Leave A Reply

Your email address will not be published.