Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Pengedar Sabu Endrosono Huni Sel Polsek Semampir

Penakhatulistiwa.com – Akibat main-main dengan menjual sabu, akhirnya Muhammad Ardiansah (26) berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Semampir.

Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Aryanto Agus menjelaskan, berkat laporan warga bahwa sering terjadi transaksi di daerah tersebut. Dan akhirnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi.

Related Posts
1 of 479

“Tepatnya pada hari Jum’at tanggal 26 April 2019 saat melaksanakan kring serse mendapat informasi tentang adanya pengedar narkoba di kawasan endrosono kemudian dilakukan pengintaian,” ujar Kapolsek, senin (29/4).

Selanjutnya, kata Kapolsek, sekira pukul 10.00 wib Unit Reskrim Polsek Semampir telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga pengedar sabu, yang pada saat itu berada di dalam rumah tepatnya di rumah kost Jalan Endrosono gang VII – Surabaya.

“Setelah pelaku ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu di atas dalam kamar dan barang tersebut diakui oleh tersangka bahwa barang tersebut miliknya,” tambah Kapolsek.

Selain itu, barang bukti yang kami amankan berupa, satu buah dompet warna putih yang didalamnya berisi 6 (enam) poket plastik kecil yang berisikan sabu berat bruto 2,55 gram, 3 (tiga) poket plastik kecil yang di dalamnya berisikan sabu berat bruto 3,51gram, 2 (dua) buah alat hisap shabu atau bong,1(buah) pipet kaca terdapat sisa sabu berat bruto 1,45 gram, 1 (satu) skrop plastik, 1(satu) buah handphone merk samsung warna putih,1 (satu) bungkus plastik berisi 28 klip plastik kosong dan (satu) timbangan elektrik warna biru.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka di jerat sesuai Pasal 114 ayat (2) jo 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. 20z

READ  Pertemuan Deadlock, KONI Surabaya Ambil Jalur Tengah Konflik PBSI Surabaya

Leave A Reply

Your email address will not be published.