Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Peredaran 108 Gram Sabu di Surabaya Digagalkan Polisi

Penakhatulistiwa.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, dua pelaku yakni Idra Wardhana (27) asal Jalan Duku Kupang Barat No 17/10 Surabaya dan Ibnu Sungkono (49) asal Jalan Tambak Mayor Surabaya berhasil diringkus.

Related Posts
1 of 488

Saat pimpin konferensi pers ungkap kasus, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengungkapkan bahwa pelaku sudah di bidik oleh petugas kepolisian.

“Berkat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu, anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya, dengan mengantongi ciri-ciri kendaraan pelaku yang dibawa berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (6/5).

Setelah menangkap pelaku, saat dilakukan pemeriksaan terhadap Idra Wardhana, mengaku bahwa dirinya hanya disuruh mengambil barang tersebut. “Dia (Idra red) mengaku disuruh WW yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh petugas,” tambahnya.

Sedangkan pelaku dengan nama Ibnu Sungkono, dia mempunyai peran sebagai kurir yang juga kami amankan di Jalan mayjeng Sungkono dan atas pengakuanya sudah dua kali melakukan pengambilan barang tersebut.

“Sedangkan untuk bandarnya kami masih melakukan pencarian,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi atas kedua tersangka adalah 108 Gram sabu. Akibatnya, perbuatan para pelaku dijerat sesuai Pasal 114 (1) Jo 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika yang ancamannya hukuman 15 sampai 20 tahun penjara. 20z

READ  Berprestasi, Naura Dzarrin Sabet Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat

Leave A Reply

Your email address will not be published.