Penakhatulistiwa.com – Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AF pengedar obat-obatan farmasi tanpa ijin.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori, S.H menjelaskan, kasus tersebut terungkap bermula pada Jumat 10 Mei 2019 sekira pukul 00.20 wib tepatnya pinggir jalan Raya Desa Indrakila, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka.
“Sat Narkoba Polres Majalengka telah berhasil mengamankan pelaku yang di duga sebagai pelaku penyalahgunaan izin edar sediaan farmasi,” Katanya, Jumat (10/5).
Dijelaskan Kapolres, pelaku AF mengedarkan sediaan farmasi berupa obat obatan merk Thihexphenidil tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakain terlapor ditemukan barang bukti obat jenis Tihexphendhil sebanyak 86 butir yang di simpan tas slempang warna hitam hijau.
“Pelaku mengedarkan barang tersebut dengan sasaran anak-anak muda, dalam hal ini pelaku terancam tindak pidana dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkapnya.
Ditambahkan, dalam kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh anggota Sat Narkoba Polres Majalengka. Mu