Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Penyelundupan Satwa Ilegal Digagalkan Polisi

Penakhatulistiwa.com – SRW (28) asal Gersik dan HM (34) Tahun asal Surabaya, berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama anggota Karantina Surabaya, atas kasus penyelundupan satwa yang dilindungi.

Sementara Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto saat jumpa pers menuturkan, anggota Polisi bersama Karantina mengamankan tersangka saat hendak mengambil barang tersebut.

Related Posts
1 of 480

“Saat dini hari tadi, tim gabungan mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman satwa yang dilindungi, sekitar Jam 04:30 WIB turun dari kapal Km Dharma Kartika III yang asal dari Sulawesi, saat itu semua hewan berada di dalam mobil Truk,” tandasnya

Kapolres menambahkan, saat itu kami bersama tim karantina menunggu pemilik untuk mengambil barang tersebut, ketika pemilik mengambil barang tersebut barulah kami melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Barang bukti yang kami amankan berupa, satu (1) ekor burung Nuri kepala hitam, satu (1) ekor burung Kakak Tua, tujuh (7) ekor burung Elang Jenis Black kite, dua (2) ekor burung elang Jenis, empat (4) ratus ekor burung Jenis manyar dan delapan (8) ekor burung jenis Tuwu.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf (a), (b), (c) UU No 5 1990, Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan, jo pasal 42 ayat (2) PP RI 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dengan ancaman hukuman lima Tahun Penjara,” tandasnya. 20z

READ  SMA Muhammadiyah 1 Taman Sholat Ghoib dan Doa Bersama untuk Korban Lion Air

Leave A Reply

Your email address will not be published.