Penakhatulistiwa.com – Tidak ada kapoknya pemilik dan pemain judi Dingdong apalagi dibulan Suci Ramadhan, kali ini Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan empat orang tersangka Judi Dingdong di Jalan Indrapura No 151 Surabaya.
Keempat tersangka diantaranya, satu tersangka Pemilik Rumah yang ditempati mesin Dingdong H Safii (57) asal Jalan Indrapura Surabaya dan tiga orang pemain judi inisial BD (36) Tahun asal Surabaya, SA (27) Tahun asal Surabaya dan MFD (29) Tahun asal Surabaya.
Sementara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto menuturkan, berkat laporan masyarakat yang resah terhadap pemain judi di bulan Suci Ramadhan.
“Saat kami mendapati informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan pengintaian selama dua hari, alhasil kami berhasil mengamankan empat tersangka diantaranya pemilik rumah yang ditempati judi Dingdong,” katanya, Rabu (15/05/2019)
Kapolres menambahkan, Dari pengakuan tersangka mesin Judi Dingdong ini sudah beroperasi selama empat bulan, serta omset yang dihasilkan setiap bulan sekitar empat ratus ribu.
“Barang bukti yang kami amankan berupa, sepuluh unit mesin pemain Dingdong, uang tunai Rp 52.000 Ribu dan dua bungkus plastikberisi koinuntuk pemain dindong,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. 20z