Penakhatulistiwa.com – Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan Winoto (42) warga Jalan Tambak Asri Wijayakusuma, Morokrembangan, Krembangan, Surabaya.
Winoto diamankan karena telah melakukan perampasan handphone yang terjadi di Warung Kopi Arjuno yang berada di Jalan Gresik Gadukan nomor 234, Surabaya pada Minggu (12/5) kemarin.
Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami, SH., membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kompol Esti, kronologi perampasan handphone tersebut bermula ketika ada dua remaja, Afrizal (13), dan Zainul (13) keduanya masih berstatus sebagai pelajar kelas VII SMP yang tinggal di Jalan Purwodadi, Surabaya, yang sedang berada di warung kopi Arjuno.
Melihat keduanya bermain handphone kemudian pelaku (Winoto) bersama satu temannya langsung menghampiri kedua korban dan langsung merampas handphone milik kedua pelajar tersebut.
“Kedua korban yang masih berstatus sebagai pelajar SMP ini waktu itu sedang berada di warung kopi, kemudian datang kedua pelaku dan langsung merampas handphone kedua korban dan langsung melarikan diri,” kata Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami.
Ditambahkan Kompol Esti, melihat kejadian tersebut, para pengunjung warung kopi langsung membantu korban dengan berusaha mengejar kedua pelaku perampasan handphone.
“Pelaku langsung dikejar oleh pengunjung warung kopi, namun salah satu pelaku yang bertindak sebagai joki berhasil melarikan diri, dan saat ini sedang dalam proses pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan,” ujar mantan Kapolsek Rungkut Polrestabes Surabaya uitu.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah handphone.
“Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan, dan kepada pelaku akan kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya. Red