Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Diduga Oknum Pegawai J&T Kota Cirebon Sabotase Dokumen Penting

Penakhatulistiwa.com – Sudah 26 tahun bekerja di salah satu perusahan, seorang kakek asal Cirebon, Miskad (70) mengajukan permohonan pensiun ke pihak perusahaan lantaran kondisi fisik yang sudah tidak memungkinkan untuk bekerja.

Tak hanya itu, ia juga kerap mengalami sakit-sakitan di usia yang sudah memasuki kepala tujuh.

Related Posts
1 of 935

Dalam pengabdiannya bekerja, kakek Miskad mempunyai hak untuk mendapatkan sebuah pesangon yang layak.

Namun, mimpi kakek Miskad untuk mendapatkan sebuah pesangon dari perusahaan ia bekerja belum juga terwujud hingga saat ini.

Sehingga pihak keluarga kakek Miskad mengajukan surat permohoan mediasi ke Disnakertans Kabupaten Cirebon untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sementara dalam surat panggilan mediasi pertama antara kakek Miskad dengan perusahan dipertemukan di Dinas setempat.

Namun, dalam surat pemanggilan mediasi kedua, kakek Miskad tak hadir lantaran ia tak menerima surat tersebut dikirim melalui J&T yang beralamat Jalan Kutagara, Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

Bahkan, ia sempat terkejut bahwa paket surat dokumen pemanggilan mediasi terkirim namun ia belum mendapatkan kiriman paket surat tersebut dari Dinas terkait setempat.

Sebab itu, kakek Miskad dirugikan oleh ulah sang oknum pegawai J&T yang diduga memperlambat datangnya surat panggilan mediasi tersebut.

Hingga saat ini, paket dokumen surat mediasi tersebut masih berada di Kantor J&T setempat.

Sementara itu, oknum pegawai J&T, Taufan Perdana Putra berdalih terkait keterlambatan surat mediasi tersebut dikarenakan kesalahan sistem pada 7 Mei 2019 ini.

Menurut dia, saat pengiriman dokumen surat mediasi tersebut ia menggunakan jasa kurir sambatan dengan menggunakan kartu id card-nya. “Bisa pak, karena ini bulan Ramadhan menggunakan kurir sambatan,” sebut Taufan saat ditemui Penakhatulistiwa.com di kantornya, Senin (27/5/2019) siang.

Bahkan, saat pengiriman paket dokumen surat tersebut (8/5) ia juga berdalih lantaran kurir sambatan kesusahan mencari alamat yang ditujukan pada penerima surat tersebut, lantaran tidak ada nomor telepon yang bisa dihubunginya.

Ditempat terpisah, Kasi Hubungan Industrial Disnakertans Kabupaten Cirebon, Dadan Subandi mengatakan, bahwa surat tersebut dikirim sesuai prosedur melalui J&T seminggu sebelum panggilan mediasi. “Mungkin di J&T ada keterlambatan sudah tidak sampai, tidak ada orang disana. Surat itu tidak disampaikan lagi kepada pengirim,” kata Dadan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (28/5) siang.

Ia menganggap jika surat yang ia telah kirim tidak sampai ke pihaknya berarti surat tersebut sudah sampai ke alamat penerima tersebut. “Itu sudah lama surat saya kirim,” jawabnya.

Dadan mengaku tidak mendapatkan informasi dari pihak J&T setempat setelah surat tersebut belum terkirim pada penerima. “Tidak menerima surat, saya konfirmasi, infokan mana bukti pengirimanya,” ujar Dadan.

Menurutnya, dengan adanya keterlambatan surat tersebut dapat menghambat prosedur sehingga dapat merugikan penerima surat. “Itu kan surat penting, sehingga undangan mengakibatkan kerugian satu pihak,” ujar Kasi Hubungan Industrial ini.

Menanggapi semua itu, salah seorang putra Miskad (70), Jay angkat bicara soal keterlambatan surat tersebut bahkan ia sangat kecewa karena sangat merugikan orang tuanya. “Harapan kedepan pihak Depnaker harus netral, jangan sebelah pihak dan berat pada perusahaan,” kata Jay sambil meluapkan kekecewaanya.

Ia menjelaskan, bahwa surat mediasi dikirim pada (6/5). “Waktu mediasi pertama pihak perusaahan datang telat, kita telepon dan menunggu,” terangnya.

Lanjutnya, di mediasi kedua surat tersebut tidak sampai ke alamat orang tuanya. “Tapi pihak perusahaan tidak ada yang telepon,” tutur Jay.

Bahkan, kata dia, pihak Dinas terkait pun (Dadan) pernah mengirim pesan singkat Watshapp ke nomor selulernya. “Kemarin kita dah panggil kok gak hadir,” katanya sambil membacakan pesan tersebut.

Ia pun menjawab pesan yang telah di terimanya melalui ponsel miliknya, bahwa tidak ada surat panggilan yang telah diterima. “Dari itu saja sudah ada kejanggalan, tanggal 14 Mei mediasi,” ujarnya sambil melihat isi pesan ponselnya.

Meskipun surat tersebut terlambat hingga sampai saat ini, ia akan melanjutkan kasus ini sampai ke meja hijau. “Intinya dari pihak keluarga akan melanjutkan kasus ini ke pengadilan industri di Bandung, kalau Depnaker sudah tidak mau mediasi antara perusahaan dan Bapak saya,” tegas Jay. Mu

READ  Simpan 2 Poket Sabu Dalam Kamar, Tom Masuk Bui

Leave A Reply

Your email address will not be published.