Penakhatulistiwa.com – Terkait adanya penertiban pengamen jalanan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dengan diwarnai insiden kekerasan. Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto menilai tindakan anggotanya sudah sesuai aturan yang berlaku.
Dikatakan Kasatpol PP Kota Surabaya, tindakan anggota Satpol PP saat melakukan penertiban beberapa waktu lalu terhadap seniman angklung yang mangkal di Jalan Gunungsari sudah sesuai arahan dan penertiban oleh aparat penegak Perda.
“Mengenai anggota di lapangan (Arogan Red) memang sudah sesuai instruksi saya (Kasatpol PP)” ungkapnya pada media ini, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Senin (27/5) malam.
Bahkan, Irvan Widyanto siap memasang badan atas tindakan anggotanya saat melakukan penertiban yang dianggap menyalahi aturan dan prosedur yang berlaku walaupun sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait penganiayaan.
“Gakpapa, silahkan saja lapor kalau memang merasa dirugikan. Saya yang bertanggung jawab,” cetusnya.
Sementara, salah satu pengurus Rakyat Jelata Community (RJC), Kukuh Setya sangat menyayangkan tindakan kekerasan Satpol PP saat melakukan penertiban. Dia menilai kesenian angklung di Surabaya juga perlu diperhatikan demi kemajuan Kota Surabaya.
“Sebagai penegak perda, tak seharusnya melakukan tindakan yang sangat arogansi saat menertibkan,” keluhnya.
Menurut Kukuh, kegiatan para Seniman Angklung seharusnya diapresiasi oleh Pemerintah Kota Surabaya. “Coba lihat sekarang, bukankah kegiatan mereka juga positif. Daripada melakukan kejahatan. Jadi kegiatan mereka perlu diapresiasi,” harapnya.
Karena, Kukuh menegaskan bahwa para seniman angklung yang mendapatkan tindakan arogan dari Satpol PP Kota Surabaya sudah mempunyai sertifikasi dari Dinas Parawisata Kota Surabaya.
“Para seniman angklung itu sudah memiliki nomer induk kesenian dan terdaftar secara administrasi di Disparta,” tegasnya.
Diketahui, insiden kekerasan yang menimpa para seniman angklung dilakukan Satpol PP terjadi pada Kamis 23/5/2019 saat melakukan penertiban di Jalan Gunungsari.
Atas kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kota Surabaya, salah satu korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya yang bernomor: LP/B/497/V/RES.1.6/2019/JATIM/RESTABES, dengan dugaan kejahatan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 352 KUHP. 21k/LNM