Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Biadab ! Penjual Es Cabuli Gadis Belia

Penakhatulistiwa.com – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, SIK., M.Si., memimpin rilis hasil ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (14/6).

Dari ungkap kasus itu, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan AS (54) warga Sampang Madura yang tinggal di Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya.

Related Posts
1 of 521

“Kami amankan AS karena diduga sebagai pelaku pencabulan Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 13 tahun,” kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang mengaku anaknya telah dicabuli oleh pelaku sebanyak lima kali.

“Dari laporan itu kami lakukan visum terhadap korban dan langsung mengamankan tersangka AS,” ujar Kapolres.

Modus operandi yang digunakan pelaku masih menurut AKBP Antonius Agus Rahmanto yaitu dengan membuka pakaian korban lalu pelaku menggesek-gesekkan kemaluannya kepada korban yang merupakan tetangga pelaku.

“Dari keterangan korban awalnya korban datang ke rumah tersangka untuk membeli es, kemudian oleh tersangka korban dipaksa membuka pakaiannya kemudian terjadilah aksi pencabulan tersebut yang diketahui sudah lima kali dilakukan oleh tersangka,” beber Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kapolres mengaku pihaknya masih menunggu laporan dari masyarakat apabila ada anggota keluarganya yang menjadi korban kebejatan pelaku.

“Kasus ini akan kami kembangkan barangkali ada korban lain yang menjadi korban dari tersangka, untuk itu kami imbau bagi masyarakat yang merasa anggota keluarganya menjadi korban agar segera melapor ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, agar tersangka dapat dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya,” ucap Kapolres.

Dari kasus itu, Polres Tanjung Perak telah mengamankan barang bukti
satu lembar Ver, satu buah sarung warna merah hati dengan garis-garis, satu buah celana jeans merk Club, satu buah celana dalam warna putih, satu buah baju motif kotak-kotak, dan satu buah berwarna hijau.

“Barang bukti telah kita amankan, dan atas perbuatan tersangka akan kita kenakan pasal 82 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana selama lamanya 15 tahun,” pungkas Kapolres. Red

READ  Final Piala Presiden, Khofifah Ajak Bonek dan Aremania Tetap Rukun

Leave A Reply

Your email address will not be published.