Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Tingkatkan Kinerja, Dirwasdakim Berikan Arahan Seluruh Kepala UPT Keimigrasian Jatim

Penakhatulistiwa.com – Penguatan terhadap jajaran UPT Keimigrasian terus diupayakan Kanwil Kemenkumham Jatim. Pagi ini (14/6) Kepala UPT Keimigrasian mendapatkan pengarahan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bambang Widodo.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Swiss-Belinn Airport. Kegiatan yang juga dihadiri pejabat struktural bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian itu dibuka langsung Plt. Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Barlian, yang sekaligus sebagai tuan rumah kegiatan tersebut.

Related Posts
1 of 526

Bambang memberikan pengarahan untuk peningkatan kinerja penegakan hukum keimigrasian, tata cara pencegahan dan penangkalan, serta pembentukan tim pengawasan keimigrasian.

Mengawali arahannya dengan mengangkat berbagai persoalan yang kerap ditemui dalam proses penegakan hukum keimigrasian, Bambang menyampaikan bahwa, metode yang digunakan sangat interaktif. Sehingga memancing berbagai pertanyaan dan ide dari peserta. Ide-ide segar terkait akar permasalahan dan bagaimana langkah-langkah dalam menghadapi persoalan tersebut.

“Permasalahan yang tak kalah penting dan sudah menjadi tuntutan adalah bagaimana berkoordinasi secara cepat dan tepat,” terangnya.

Dia juga menekankan pentingnya memahami tata cara dan koordinasi secara vertikal, serta mengingatkan pentingnya kolaborasi dengan berbagai instansi terkait dalam setiap proses penegakan hukum.

“Contohnya ketika telah dilakukan penangkapan terhadap WNA, maka imigrasi wajib memberikan Notifikasi Konsuler kepada Kementerian Luar Negeri maupun Pewakilan Negara Asing asal WNA tersebut,” kata Bambang.

“Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan imigrasi dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum selalu memiliki dasar yang valid baik secara hukum nasional maupun internasional,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Kadiv Keimigrasian Jatim, Barlian menyampaikan bahwa, hakikatnya Keimigrasian merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam pemberian pelayanan dan penegakan hukum serta pengaman terhadap lalu lintas masuk serta keluar orang ke dalam wilayah Republik Indonesia, serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

“Salah satu fungsi keimigrasian adalah fungsi penyelenggaraan pemerintahan atau administrasi negara yang mencerminkan aspek pelayanan. Dari aspek itu imigrasi dituntut untuk memberikan pelayanan prima di bidang keimigrasian, baik kepada WNI maupun WNA,” ujar Barlian usai kegiatan tersebut.

Barlian menjelaskan, secara operasional fungsi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Imigrasi juga mencakup penolakan pemberian tanda masuk, tanda keluar pada tempat pemeriksaan imigrasi, pemberian izin tinggal keimigrasian dan tindakan keimigrasian.

“Semua itu merupakan bentuk penegakan hukum yang bersifat administratif. Sementara dalam hal penegakan hukum yang bersifat Pro Justitia yaitu kewenangan penyidikan tercakup tugas penyidikan dalam mencakup pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.

Untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan penindakan, maka menurut Barlian, diperlukannya keterampilan khusus dalam hal pengawasan dan penindakan Keimigrasian. “Peningkatan SDM pengawasan dan penindakan Keimigrasian dapat diperoleh dengan mengikuti diklat/pelatihan mengenai pengawasan, intelijen, penindakan dan PPNS Keimigrasian,” pungkasnya. Red

READ  Usai Jokowi Bertemu Raja Salman, Kuota Haji Indonesia Bertambah

Leave A Reply

Your email address will not be published.