Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Diduga Kawasan Bebas Pungli, Ini Kata Ketua Pengadilan Agama Sumber

Penakhatulistiwa.com – Beredar hembusan kabar dugaan pungli secara sistematis soal biaya legalitas materai sebesar 20 ribu di wilayah Kantor Pengadilan Agama Kelas I A Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, membuat Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Sumber, Dr. H. Osin Muhamad Muhsin, SH,. M.H angkat bicara, bahwa dugaan pungli secara sistematis tidaklah benar. “Hanya saja mungkin itu petugas dari kami itu menyarankan karena banyaknya para pihak (pemohon) yang datang lebih praktis mungkin,” kata Osin saat dikonfirmasi kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/6) sore.

“Sehingga nanti saya juga kemarin berbicara lebih jauh, yang dimaksud seperti ini, seperti itu. Memang tidak benar, kita tidak ada pungli,” tambahnya.

Related Posts
1 of 525

Menurut Osin, wilayah Kantor Pengadilan Agama Kelas I A Sumber sudah termasuk dalam kawasan zona integritas (ZI) menuju kepada wilayah bebas korupsi (WBK) dan lain seterusnya. “Itu sudah saya canangkan, Insyaallah mungkin dalam waktu dekat kita di putus dari pusat,” ujarnya.

Meski begitu, Osin mengaku kesulitan untuk melakukan sosialisasi secara khusus ke masyarakat. “Bukan ngundang masyarakat daripada datang ke sosialisasi lebih baik cari kerja. kan begitu. Nah ini juga kesulitan bagi kita,” pungkasnya.

Soal beredarnya kabar dugaan pungli secara sistematis, kata Osin, merupakan suatu miss komunikasi. “Makanya dengan bertemu, bincang-bincang saya harap kalian mengerti,” tutur Osin kepada sejumlah wartawan.

Bahkan, jika dirinya diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan tersebut merupakan sebuah konsekuensinya sebagai pimpinan. “Dan kami juga tidak macam-macam, kita disini lagi gencar-gencarnya mencanangkan zona bebas korupsi (WBK),” ungkap Osin.

Osin pun mengaku, persoalan tersebut merupakan inisiatif pegawainya (kasir) dalam mempercepat pelayanan masyarakat. “Kita juga ingin berbuat betul-betul untuk kepentingan masyarakat dan sebaik-baiknya, jadi jangan sampai malah macam-macam. Saya sudah capek kalau begitu tuh,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Wakil Kepala Kantor PA Sumber, Dr Drs. Muhamad Munawan, SH,. M.H menjelaskan, kaitan dengan alat bukti materai yang disini terdapat koperasi merupakan diluar sistem Pengadilan Agama Kelas I A Sumber. “Jadi pimpinan tidak pernah mengarahkan ke sana (koperasi), itu hanya kebiasaan saja mungkin petugas; ya sudah disana saja. Sebenarnya, kalimat itu hanya spontanitas,” ujar Munawan.

Menurut Munawan, dengan adanya kabar tersebut pihaknya sudah sepakat di tiadakan lagi melakukan leges materai lewat koperasi tersebut. “Insyaallah saya perbaiki sistem ini, jadi sistemnya kami mengunakan Mou dengan kantor pos. Jadi kalau kantor pos mau kesini sebenarnya untuk membantu masyarakat,” terangnya.

Sebelumnya, kata Munawan, soal mekanisme leges materai lewat koperasi dirinya tidak mengetahuinya. “Saya disini sudah satu tahun, sebelumnya saya tidak tahu,” tegasnya.

“Jadi dari pimpinan untuk mengarahkan hal itu tidak ada sama sekali, jadi niat baik dari kami (koperasi) sebenarnya membantu membantu masyarakat,” imbuhnya.

Munawan pun mengaku minimnya sosialisasi terhadap masyarakat. “Sayangnya sosialisasinya belum lengkap dan sempurna. kami menyadari atau perlu saya evaluasi,” ungkap Munawan.

Sementara, pihak koperasi, Soleh (30) berujar, ia mengaku menawarkan masyarakat agar mempermudah layanan hal tersebut. “Kalau ke kantor pos sendiri mangga, mau leges disini silahkan. Cuma ada biayanya 20 ribu,” ungkapnya, Kamis (13/6) lalu. Mu

READ  Akankah TPAS Terealisasi, Ini Jawaban Dinas Perumahan

Leave A Reply

Your email address will not be published.