Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Bos Travel Tipu Uang Konsumen Ratusan Juta

Penakhatulistiwa.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan Santio Budiono (39) warga Kupang Jaya Surabaya pada Rabu (14/6) lalu.

SB diamankan karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Related Posts
1 of 485

Modus yang digunakan pelaku SB yang merupakan pemilik agen travel wisata tour ini dengan menggelapkan uang ratusan juta rupiah milik korban dari Pakuwon Golf and Family Club dan Hotel Four Point yang akan pergi liburan ke pulau Bali dengan menggunakan jasa travel milik SB.

“Tersangka (SB) telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban dari Pakuwon Golf and Family Coub dan Hotel Four Point yang telah memberikan sejumlah uang senilai total sekitar Rp 400 juta, yang dijadikan DP untuk perjalanan rekreasi karyawan kedua perusahaan tersebut diatas ke Pulau Bali pada Oktober tahun lalu,” kata Iptu Bima Sakti Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (20/6).

Diterangkan Bima Sakti, uang ratusan juta yang telah ditransfer ke rekening pelaku itu, malah dibuat pelaku untuk membayar hutang pelaku.

Hal itu yang membuat korban baik dari Pakuwon Golf and Family Club dan Hotel Four Point batal berangkat rekreasi ke Pulau Bali.

“Karena uangnya dibuat untuk membayar hutang tersangka, jadi karyawan dari dua perusahaan yang menjadi korban penipuan dan penggelapan tersangka batal untuk melakukan perjalanan rekreasi ke Pulau Bali,” ujarnya.

Ditambahkan Bima Sakti, sebelumnya korban telah berupaya meminta pertanggungjawaban dari pelaku dengan meminta uang yang telah ditransfer ke rekening pelaku agar segera dikembalikan.

Namun, keinginan korban tersebut tidak digubris oleh pelaku, bahkan pelaku juga sempat melarikan diri.

“Korban sudah pernah minta tersangka untuk mengembalikan uang ratusan juta yang telah ditransfer ke rekening tersangka, namun tersangka ini tidak menggubris dan malah kabur, karenanya korban langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat SB dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. Red

READ  Perjuangan Laskar Depo SIDOTOPO (Bag.2)

Leave A Reply

Your email address will not be published.