Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Buang Limbah B3, Klinik Qonaah Terancam Sanksi Pencabutan Ijin

Penakhatulistiwa.com – Pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sembarangan yang dilakukan klinik qonaah ke pemukiman warga akhirnya mendapatkan tanggapan serius oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang.

Melalui Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten Sampang, Moh Zainullah menjelaskan akan bahayanya bagi lingkungan sekitar yang dijadikan pembuangan terdampak limbah B3. “Dampaknya adalah terhadap tanah (Tempat pembuangan red). Dan sangat berbahaya,” ujarnya pada media ini saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (25/6).

Related Posts
1 of 552

Dia juga mengaku tidak akan segan-segan memberikan sangsi tegas bagi tempat pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan dan menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik jika menyalahi peraturan yang berlaku.

“Apabila pelanggaran ringan kita akan kasih teguran. Kalau sedang penangguhan, apabila berat sangsinya adalah pencabutan ijin,” terangnya.

Zainullah juga mengungkapkan setelah mengetahui dari pemberitaan langsung mengkroscek ke lokasi untuk melihat kebenaran adanya limbah B3 milik klinik qonaah yang dibuang sembarangan.

“Kami sempat ke lokasi pembuangan. Di sana kami menemukan beberapa barang (Limbah red) seperti botol dan spet,” tandasnya.

Sebelumnya, Hedri selaku pemilik klinik qonaah mengatakan bahwa pembuangan limbah ke pekarangan rumah wraga memang dari klinik miliknya. Dia juga beranggapan bahwa yang dilakukan oleh pegawainya tidak masalah karena hanya sedikit adanya limbah B3. “Memanng ada itu spet. Tapi 99 persen yang dibawa itu botol infus bekas,” ujarnya.

Bahkan, Hedri juga menilai bahwa botol infus bekas dari kliniknya bukan merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bisa mencemari lingkungan hidup.

“Apa yang dibawa itu tidak semuanya limbah non b3. Ada juga limbah b3 walaupun sedikit itu tidak banyak,” dalihnya.

Diketahui, tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) bahwa Limbah medis B3 hanya boleh dikelola oleh lembaga berizin. Sebab, kandungan limbah medis ini sangat berbahaya bagi kesehatan. 20z

READ  Bersama Polrestabes, Pemuda Pancasila Kota Surabaya Komitmen 'Jogo Suroboyo'

Leave A Reply

Your email address will not be published.