Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Buat Biaya Sekolah Anak, Tukang Becak Nekad Mencuri Sepeda

Penakhatulistiwa.com – Wage Utomo, terdakwa dalam kasus pencurian sepeda pancal, kembali menjalani sidang di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi. (02/07/2019).

Warga Klaten, Jawa Tengah, yang berprofesi sebagai tukang becak tersebut, di adili setelah kedapatan mencuri sepeda pancal milik salah satu anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Surabaya.

Related Posts
1 of 558

Arif Rahman Hakim (korban), saksi anggota Linmas yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengatakan dirinya mengetahui jika sepeda ontel miliknya telah dibawa orang tak dikenal dari salah satu petugas yang berada di Pos Polisi Tugu Pahlawan Surabaya.

” Sekitar jam 05.30 WIB, saya di kasih tahu sama petugas kalau sepeda saya dibawa orang. Waktu itu memang agak sepi,” ucap Arif.

Masih menurut Arif, setelah dicek, memang benar jika sepeda yang di parkir di sebelah Pos Pam Linmas tersebut tidak berada di tempat. Arif kemudian mengajak rekannya, Edy Triyanto untuk mengejar pelaku yang melarikan sepedanya.

” Begitu saya cek ngga ada, saya lalu mengajak Edy mengejar pelaku. Kira-kira jaraknya sekitar 100 meteran.” imbuh Arif.

Saksi Edy, yang di tanya oleh ketua majelis hakim Dwi Purwadi terkait penangkapan terdakwa yang dilakukan oleh dirinya dan Arif, langsung membenarkan.

” Benar pak hakim, ” ujar Edy yang juga anggota Linmas tersebut.

Ketika terdakwa ditanya terkait kebenaran keterangan para saksi, Wage pun membenarkan.” Benar pak, ” jawab Wage.

Hal menarik terjadi ketika terdakwa Wage Utomo mendapat giliran diperiksa oleh majelis hakim. Terdakwa mengaku bahwa dirinya nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya.

” Mbecak sepi pak, cuma buat sampingan aja. Butuh uang buat sekolah anak,” cetus terdakwa polos dengan logat Jawa kental saat ditanya hakim Dwi.

Setelah mendapat jawaban terdakwa, sontak hal ini membuat seluruh isi ruangan tertawa riuh. Hakim kemudian menunda sidang pada pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Untuk diketahui, terdakwa melakukan pencurian sepeda pancal merk Polygon milik arif dan berniat menjualnya. Namun saat menuju ke arah timur menyebrang jalan raya dan sesampainya di belakang Kantor Gubernur terdakwa ditangkap.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 362 KUHP dana. Red

READ  Siap Tambah Stok Darah, Dishub Kab.Cirebon Gandeng PMI Gelar Donor Darah

Leave A Reply

Your email address will not be published.