Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Pasutri Spesialis Curanmor Diringkus Polisi

Penakhatulistiwa.com – Bertempat di Mapolda Jatim, Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Jatim menggelar ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) yang terjadi di daerah Jalan Rangkah Gang 02/ 50 Surabaya.

Dari hasil ungkap kasus tersebut diketahui bahwa tersangka M. Syafii Alias Pi’i bersama dengan istrinya bernama Ninik Karlina alias Ninik terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada tanggal (14/06/2019) sekitar pukul 11.00 wib dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih nopol L 2047 OG.

Related Posts
1 of 477

Dalam keterangan rilisnya, Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard M Sinambela SH SIK mejelaskan bahwa Ninik yang sedang hamil ini berperan sebagai petunjuk serta mengantarkan suaminya (Syafi’i) untuk melakukan aksi pencuriannya ke tempat kejadian perkara (TKP) didaerah Jalan Rangkah Surabaya.

Dalam malancarkan aksinya pasangan suami istri (Pasutri) ini dengan cara merusak kunci sepeda motor yang dalam keadaan kondisi tidak terkunci stangnya. Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka ini, polisi berhasil mendapatkan barang bukti hasil kejahatan berupa 2 unit kendaraan bermotor roda dua.

Dalam pemeriksaan petugas, kedua tersangka ini mengaku sudah delapan kali melakukan aksi pencurian. 4 kali dilakukan dengan istri tersangka yang sekaligus sebagai penunjuk jalan karena suaminya (Syafi’i ) tidak hafal jalan Surabaya.

“Kemudian tersangka juga mengaku telah 4 kali melakukan pencurian sepeda motor di Surabaya bersama salah seorang teman tersangka yang saat ini masih DPO,” kata mantan Kasat reskrim Polrestabes Surabaya ini saat menggelar pers rilis di Mapolda Jatim, Selasa (02/07)

Leonard juga menambahkan bahwa sepeda motor hasil dari kejahatannya dijual oleh pelaku ke daerah Madura seharga 2 juta rupiah. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pasutri ini terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 21k

READ  Pesona Keindahan Menara Masjid Nurusysuhada Desa Gesik di Malam Hari

Leave A Reply

Your email address will not be published.