Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Bejat ! Kepsek SMP Lab School UNESA Cabuli Murid

Penakhatulistiwa.com – Ditreskrimum Polda Jatim menangkap AS (40) oknum kepala sekolah SMP Laboratorium YDWP Unesa Ketintang Surabaya.

AS ditangkap lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual dan kekerasan kepada sejumlah muridnya.

Related Posts
1 of 554

Ironisnya, kelakuan bejat AS yang tinggal di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu dilakukan di Mushola sekolah tersebut.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Hari Permana menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada tanggal 03 April 2019 pada saat pelaku mengundang wali murid untuk melakukan pertemuan disalah satu ruangan sekolah untuk membahas nilai para siswanya yang mengalami penurunan.

Pada saat itulah salah satu orang tua wali murid mendatangi sekolah bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan dan penganiyaan yang dilakukan gurunya sendiri.

Setelah pertemuan selesai, para wali murid menanyakan kepada semua siswa yang menjadi korban pencabulan dan kekerasan.

“Sebanyak enam siswa yang masih berusia 15 tahun ini akhirnya mengaku bahwa pernah menjadi korban perbuatan cabul dan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ,” kata AKBP Festo Hari Permana saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (5/7).

Atas kejadian itu, salah satu wali murid melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke SPKT Polda Jatim dengan surat bukti laporan polisi nomor LPB/282/IV/2019/UM/Jatim tanggal 8 April 2019.

Berdasarkan dari keterangan para korban, penganiayaan yang dilakukan AS sempat disaksikan oleh beberapa teman korban disekolahnya.

“Korban mengaku dipukul dibagian punggungnya dengan menggunakan pipa paralon. Sedangkan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka AS terjadi diruangan Mushollah SMP Laboratorium YDWP Unesa Ketintang Surabaya pada saat korban sedang mengambil air whudu dan saat malakukan dzikir,” terang Festo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 80 dan pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Red

READ  Maju DPD RI, La Nyalla: Tingkatkan UMKM untuk Jatim Makmur

Leave A Reply

Your email address will not be published.