Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Wakil Ketua DPRD Surabaya Terseret Kasus Korupsi Jasmas

Penakhatulistiwa.com – Dharmawan, wakil ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, dalam kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Surabaya 2016 lalu. (16/07/2019).

Penetapan tersangka tersebut diketahui setelah Dharmawan diperiksa sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, pada saat keluar dari ruangan, Dharmawan sudah mengenakan rompi tersangka.

Related Posts
1 of 507

Dari pantauan di Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Dharmawan hanya terdiam ketika di beri pertanyaan oleh awak media yang menunggu sejak pagi tadi.

Kajari Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriady, saat jumpa pers menyampaikan bahwa tersangka dari Partai Gerindra tersebut diduga telah ikut menikmati hasil dari program Jasmas 2016 yang merugikan negara lebih kurang 5 miliar itu.

“Setelah diperiksa oleh tim penyidik kami, ditemukan dua (2) bukti yang cukup untuk menetapkan saudara D (Dharmawan), sebagai tersangka,” ucap Rachmat.

Rachmat menambahkan, Dharmawan ditahan di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama dua puluh hari ke depan guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejati Jatim,” kata Rachmat.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, dua orang sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka, yakni Sugito, anggota DPRD Kota Surabaya dan seorang pengusaha bernama Agus Setiawan Jong (ASJ), yang saat ini sudah dalam proses sidang.

“Penyidikan terus dikembangkan untuk menyeret nama lain yang diduga terlibat,” pungkas Rachmat.

Untuk diketahui, Dharmawan diduga aktif berperan sebagai pengepul proposal dari tiap RT Proposal itu kemudian diberikan kepada Jong untuk diproses.

Berdasarkan bukti yang dikantongi penyidik, tersangka Dharmawan mengumpulkan delapan proposal dengan total fee sebesar Rp 80 juta.

Modus korupsi ini dilakukan dengan meh mark up anggaran pengadaan perlengkapan barang dan jasa di tingkat RT seperti tenda, kursi, dan perangkat pengeras suara.

Pelaku menghimpun proposal dari 230 pengurus RT, lalu diajukan ke DPRD Kota Surabaya untuk disetujui sebagai Program Jasmas 2016.

Atas perbuatannya, Dharmawan, wakil Ketua DPRD Kota Surabaya yang masih aktif ini, dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Red

READ  Ketua Mahkamah Agung Resmi Tutup Proyek SUSTAIN EU-UNDP

Leave A Reply

Your email address will not be published.