Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Wooww !!! Tanah Kuburan Desa Sampiran Terdapat SPPT Milik Perorangan

Penakhatulistiwa.com – Tanah Pemakaman di Dusun Sampiran, RT 01 RW 07, Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Mei 2019 muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) perorangan.

Sebab itu, kemunculan SPPT tersebut membuat seorang Aparat Desa Sampiran tidak tahu menahu persoalan tersebut.

Related Posts
1 of 552

Kepada Penakhatulistiwa.com Sekretaris Desa Sampiran, Siti Sugianto menceritakan sejak dahulu kala tanah tersebut merupakan tanah pemakaman. “Sejak Bapak saya jadi Kuwu sampai 30 tahun, saya tahunya itu makam kuburan,” kata Siti kepada awak media ini di Balai Desa Sampiran, Kamis (18/7/2019) pagi.

“Saya lahir 1967 ya. Bapak saya waktu jadi Kuwu itu pas saya lahir 40 hari terus Bapak saya nyalon jadi Kuwu,” imbuhnya.

Siti pun merasa tidak tahu persoalan kemunculan SPPT di tanah pemakaman tersebut. “Bisa muncul SPPT itu soalnya kalau dibuku Rincikan sih pemakaman,” ungkap Siti.

Siti mengklaim bahwa tanah tersebut bukanlah milik Keraton dan sesuai buku Rincikan tanah tersebut merupakan pemakaman. “Tidak ada, tanah itu milik Keraton,” ujar Siti.

Selain itu, ia pun tak tahu menahu tanah tersebut milik Pemerintah Desa atau sebaliknya. Bahkan, kata Siti, sejak dahulu kemunculan Rincikan tanah tersebut merupakan tanah kuburan. “Enggak tahu kalau itu tanah Pemerintah apanya sih, ya tanah kuburan itu munculnya,” tukasnya.

Awalnya, kepada awak media ini, Siti sempat menunjukan surat tanah tersebut melalui buku Rincikan.

Namun, ia pun tak bisa menunjukan buku Rincikan tersebut. “Kalau Rincikan ada di Pak Kadus (Suari), buku Rincikan ada,” terangnya.

Bahkan, Siti pun tak tahu mengenai SPPT tersebut milik perorangan yang baru keluar pada Mei 2019. Hal itu, semenjak ia menjabat sebagai Sekdes Sampiran pada 2016 lalu. “Saya tidak tahu, koq bisa muncul SPPT begitu, Pak Kuwu sendiri juga kurang tahu,” tutur Siti.

Sesuai mekanismenya, kata dia, awalnya SPPT ditempuh melalui Dispenda setempat dan pemohon mengajukan serta mengisi formulir untuk pengajuan SPPT. “Pengajuanya dari Desa dulu, kalau yang ngurus biasanya Sekdes. Saya sendiri kurang tahu, tahu-tahu muncul (SPPT),” kata Siti.

“Munculnya sih Mei 2019, tapi usulanya saya sendiri tidak tahu,” tambahnya.

Tak hanya itu, Siti pun sempat bertanya-tanya semenjak kemunculan SPPT tersebut milik perorangan. “Enggak, hanya saya tiba-tiba kok muncul,” jawab Siti sambil terkejut.

Ditempat yang sama, Kadus 4 Desa Sampiran, Suhari tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai persoalan tanah pemakaman dengan munculnya SPPT tersebut. “Jangan nanya saya, langsung saja ke Pak Kuwu,” jawab irit Suhari. Mu

READ  Ketabahan La Nyalla Hadapi Jeratan Hukum

Leave A Reply

Your email address will not be published.