Penakhatulistiwa.com – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan hari ini (19/7) dinobatkan sebagai peserta terbaik 1 Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2019.
Penobatan sebagai peserta terbaik langsung diberikan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto dalam penutupan Diklat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jatim.
Proyek Perubahan (Proper) yang dibuat Didik Farkhan mendapat nilai terbaik. Menyisihkan 60 peserta PKN yang berasal dari seluruh daerah di Indonesia.
Proyek Perubahan mantan Kajari Surabaya berhasil memikat penguji dari LAN. Dengan judul “Strategi Peningkatan Efisiensi Penyelesaian Perkara Korupsi Melalui E-Tipikor”.
“Dengan E-Tipikor ke depan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor cukup lewat aplikasi. Seluruh berkas perkara berbentuk digital (Pdf). Penetapan sidang juga lewat Aplikasi. Yang menarik nanti seluruh proses persidangan akan dilakukan melalui video teleconference dari Pengadilan Tipikor dengan di Pengadilan Negeri setempat” ujar Didik.
Aplikasi E-tipikor ini jelas memudahkan sidang Tipikor. Keberadaan Pengadilan Tipikor yang hanya ada satu di setiap Ibukota Provinsi selama ini membuat tugas Jaksa makin berat. Terutama harus membawa saksi yang banyak ke Ibukota Provinsi.
“Bayangkan teman-teman Jaksa di Papua atau yang wilayahnya jauh dari Ibukota Propinsi harus membawa saksi banyak ke Pengadilan. Pernah Jaksa kami dari Sangatta Kaltim membawa saksi lebih 30 orang kecelakaan saat perjalanan. Mobilnya ringsek,” kata Ketua IKA Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Aplikasi E-Tipikor nanti juga compatible dengan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) milik Pengadilan. Seperti surat Dakwaan ketika dimasukkan ke E-Tipikor akan otomatis masuk ke SIPPnya Pengadilan.
Didik sudah mempresentasikan E-Tipikor ke Ketua PN/Tipikor Surabaya Nursyam. Pihak Pengadilan sangat mendukung Aplikasi ini. Bahkan sudah dilakukan MoU.
“Bahkan kami sudah melakukan ujicoba sidang Video Teleconference dari Pengadilan Tipikor dengan Pengadilan Banyuwangi,” jelas Didik.
Saat melakukan MoU, ketua PN/Tipikor Surabaya menyebut aplikasi ini bisa menjadi embrionya E-court Pidana. Karena E-court perdata sekarang sudah ada di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Saran saya, agar aplikasi ini berlaku nasional, saya usulkan agar segera dibuat MoU antara Ketua Mahkamah Agung dengan Jaksa Agung, “kata Didik menirukan saran ketua Pengadilan Tipikor. Red