Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Pesta Sex Villa Tretes Terbongkar

Penakhatulistiwa.com – Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan Agus Kusbiantoro (44) beserta enam orang lainya diamankan, lantaran melakukan tindak pidana asusila dengan cara bermain seks dengan saling bertukar pasangan (swinger) didalam satu ruangan.

Dari ke tujuh orang yang yang telah diamankan, Polisi menetapkan Agus Kusbiantoro warga Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya sebagai tersangka karena terbukti sebagai penyelenggara kegiatan pesta seks tersebut.

Related Posts
1 of 528

Dihadapan awak media, Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldy Sulaiman mengatakan bahwa awal mula penangkapan terhadap tersangka Agus Kusbiantoro berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pada tanggal 12 Juli 2019 bertempat di Villa Salsa, Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan diduga digunakan sebagai ajang pesta seks.

“Setelah melakukan penyelidikan petugas pada tanggal 14 Juli 2019 sekitar pukul 00.30 WIB melakukan penggerebekan di lantai 2 Villa Salsa dan mendapati 4 orang pria dan 3 perempuan yang sedang melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri,” ujar AKP Aldy Sulaiman, Kamis (18/7).

Kepada petugas, tersangka Agus Kusbiantoro mengaku telah mengundang peserta melalui media sosial (Twitter) untuk datang ke acara “Happy Seks” dan untuk setiap tamu dikenakan biaya berkisar antara Rp 500 ribu hingg Rp 700 ribu.

“Setiap peserta Party “Happy Seks” membayar Rp 500 Ribu sampai Rp 700 ribu tak terkecuali yang berpasangan maupun single, bahkan tersangka juga menyediakan perempuan bagi peserta pria yang single,” terangnya.

Dari pengakuannya, tersangka baru empat kali menggelar pesta seks. Namun Kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membuktikan apakah ada keterlibatan kelompok lain.

“Kami kembangkan kasus ini,” pungkasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan Barang bukti seperti uang tunai Rp 700 ribu, satu buah Handphone (HP) merk Asus, tiga buah BH, tiga buah celana dalam wanita, tiga buah celana dalam pria serta satu buah kondom yang belum digunakan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jatim guna penyelidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 290 KUHP dan pasal 506 tentang tindak pidana yang memberi kemudahan orang berbuat asusila dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Red

READ  BPN Prabowo-Sandi Mengukuhkan Sekber Satgas di Jawa Timur

Leave A Reply

Your email address will not be published.