Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Budak Sabu Kedondong Kidul Ditangkap Polsek Asemrowo

Penakhatulistiwa.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan satu seorang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kedondong Kidul Surabaya.

Tak lain tersangka ialah, Mochamad Hanafi Ridwan (26) Tahun asal Jalan Kedondong Kidul Gg 1 No 32 Surabaya

Related Posts
1 of 480

Sementara Kapolsek Asemrowo Kompol H. Nur Suhud S.H saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa berkat laporan masyarakat anggota kepolisian bisa mengamankan tersangka.

“Berawal anggota Unik Reskrim polsek Asemrowo telah mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Kedondong Surabaya ada orang menyimpan dan melakukan transaksi narkoba jenis sabu2,” katanya di Mapolsek, Rabu (24/7).

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada seorang laki-laki, yang tak lain Mochamaf Hanafi Ridwan yang sedang kedapatan menyimpan, menguasai, memiliki atau mengedarkan sabu yang saat itu barang tersebut siap dijual kepada konsumen.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Atas perbuatannya selanjutnya dibawa ke Polsek Asemrowo beserta barang buktinya guna proses selanjutnya,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa, Uang tunai Rp. 600.000, 1 bungkus bekas rokok gudang garam surya 12,1 buah hp warna hitam merk oppo F9 dan 3 bungkus plastik kecil yang berisi sabu2 dengan berat 0,96 gram beserta pembungkusnya.

Akibatnya terasangka dijerat Pasal 114 dan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 20z

READ  Peringati Hari Anak Nasional, Pakde Karwo Sebut Anak Indonesia GENIUS

Leave A Reply

Your email address will not be published.